Penjelasan Mengenai Pemberian Amnesti dan Abolisi Kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Ia menilai bahwa kebijakan ini menjadi bukti bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat politik. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Presiden dan disetujui oleh DPR menunjukkan harapan baru bagi masyarakat bahwa hukum akan ditegakkan secara adil tanpa intervensi dari kepentingan politik.
“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” ujar Mahfud dalam sebuah video yang diunggah di YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud menegaskan bahwa opini publik mengenai kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang memiliki nuansa politik. Hal ini dibuktikan dengan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom. Keduanya sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri dan mendapatkan hukuman penjara. Kini, keduanya akan mendapatkan pembebasan setelah mendapat amnesti dan abolisi.
Menurut Mahfud, perdebatan tentang penggunaan amnesti dan abolisi bisa saja bersifat teoritis. Ia menjelaskan bahwa amnesti merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga pelaku harus bebas. Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang.
Dalam hal ini, DPR telah menyetujui usulan Presiden melalui dua surat. Dalam surat tersebut, diberikan amnesti kepada 1.116 orang dan abolisi kepada satu orang. Mahfud mengamati bahwa keputusan ini bisa menjadi contoh bagaimana hukum diterapkan tanpa campur tangan politik.
Saat ini, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong hanya tinggal menunggu Keputusan Presiden. Setelah Presiden Prabowo mengirimkan surat, DPR menyatakan persetujuannya. Selanjutnya, Presiden akan mengeluarkan Keppres yang memberikan amnesti dan abolisi kepada kedua pihak tersebut.
Mahfud berharap Presiden Prabowo tetap menjaga semangat untuk menjadikan negara ini sebagai negara hukum. Artinya, hukum harus ditegakkan dengan benar dan tidak boleh menjadi alat intervensi atau pesanan dari pihak politik. Ia menekankan bahwa hal ini tidak boleh terulang kembali.
Ia juga menyampaikan selamat kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, serta kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah berjuang untuk menegakkan kebenaran. Mantan kompetitor Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 ini menilai bahwa langkah ini menjadi awal yang baik dalam upaya menjaga independensi hukum.