Dugaan Ketidakadilan Hukum di Kabupaten Bima
Beberapa peristiwa yang terjadi di Kabupaten Bima menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat. Khususnya, dua kasus berbeda yang melibatkan dugaan perusakan fasilitas negara mengundang perhatian luas. Perbedaan penanganan hukum terhadap sejumlah mahasiswa dan seorang anggota DPRD Bima menjadi topik utama dalam diskusi publik mengenai kesetaraan di hadapan hukum.
Pada akhir Mei 2025, enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusakan mobil dinas. Polres Bima langsung bertindak cepat dengan menetapkan para mahasiswa tersebut sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang. Ancaman hukuman yang bisa diberikan mencapai lima tahun penjara. Penangkapan dan pemberian status tersangka dilakukan hanya dalam hitungan hari setelah aksi tersebut berlangsung.
Namun, dalam kasus lain yang terjadi pada akhir Juli 2025, respons hukum justru terlihat lebih lambat. Seorang anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PKB, Nurdin, diduga melakukan perusakan terhadap meja kaca di ruang rapat paripurna DPRD. Insiden ini terjadi saat rapat resmi sedang berlangsung dan banyak orang menyaksikan kejadian tersebut. Namun, tidak ada penetapan tersangka langsung oleh aparat kepolisian.
Proses hukum baru dimulai setelah adanya laporan dari warga bernama Ahmad, S.H., yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Pembela Rakyat Indonesia (LBH-PRI). Direktur LBH-PRI, Imam Muhajir, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan perusakan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Bima Kota. Ia menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan menyampaikan keprihatinan atas dugaan standar ganda dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, sementara lunak kepada pejabat,” ujar Imam dalam pernyataannya.
Sementara itu, Nurdin menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan emosionalnya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai status hukum Nurdin.
Kasus ini memicu kritik publik terhadap prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum. Banyak pihak menilai bahwa seharusnya perusakan terhadap fasilitas negara, baik dilakukan oleh mahasiswa maupun pejabat, ditangani secara setara sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Hingga kini, masyarakat Bima masih menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Mereka berharap proses hukum dapat dijalankan tanpa pandang bulu, sehingga ketimpangan hukum tidak terus berlanjut. Tantangan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, terlepas dari status sosial atau jabatan seseorang.





























































