Dampak Hukum yang Tidak Adil terhadap Perekonomian Nasional
Perjalanan kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang akhirnya bebas dari vonis karena mendapat abolisi, dinilai memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Kasus ini mengangkat isu penting tentang kualitas sistem hukum dan bagaimana intervensi kekuasaan dapat memengaruhi stabilitas ekonomi.
Tom Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus impor gula dan dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Putusan tersebut sempat memicu kontroversi karena hakim tidak mampu membuktikan bahwa ia memperkaya diri sendiri. Pada 31 Juli 2025, presiden saat itu memberikan abolisi kepada Tom Lembong, sehingga ia bebas dari hukuman tersebut.
Ekonom senior Didik J Rachbini menyatakan bahwa praktik hukum dalam kasus ini memiliki dampak buruk terhadap perekonomian. Menurutnya, hukum yang lemah, tidak adil, tidak konsisten, atau mudah diintervensi oleh kekuasaan serta dipolitisasi dapat memberikan dampak negatif serius terhadap perekonomian nasional. Ia menekankan bahwa hukum adalah faktor penting dalam memberikan kepastian hukum, terutama dalam investasi.
Didik menjelaskan bahwa kepastian hukum sangat penting bagi para investor, baik domestik maupun asing. Jika sistem hukum tidak mampu menjamin kontrak, menyelesaikan sengketa secara adil, atau bebas dari intervensi politik, maka investor akan enggan menanamkan modal karena risiko kerugian dan bahkan bangkrut bisa terjadi.
Selain itu, hukum yang buruk juga berdampak pada meningkatnya biaya transaksi dan investasi. Biaya transaksi menjadi salah satu penghambat utama dalam dunia bisnis dan ekonomi. Sistem hukum yang tidak efisien dan tidak dapat diandalkan akan menambah beban bagi dunia usaha dan ekonomi nasional.
Prosedur hukum yang rumit, panjang, dan tidak jelas juga memiliki dampak besar terhadap perekonomian suatu negara. Mekanisme penyelesaian hukum dan sengketa menjadi mahal dan tidak efisien. Di dalam sistem hukum yang buruk, efisiensi ekonomi akan menurun dan bahkan rusak.
Contoh ekstremnya adalah negara-negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung jatuh dalam jebakan negara gagal atau negara predatoris yang menjadikan ekonomi hanya alat penghisapan oleh elite kekuasaan.
Didik juga mengkritik praktik kriminalisasi hukum yang terjadi selama masa pemerintahan sebelumnya. Ia menilai bahwa intervensi politik dalam hukum terjadi pada semua rezim, tetapi sangat vulgar pada masa pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, kasus Tom Lembong menunjukkan adanya indikasi kuat intervensi kekuasaan terhadap hukum, yang merupakan warisan dari era sebelumnya.
Ia menyoroti bahwa prinsip “lebih baik membebaskan orang yang salah daripada menghukum orang yang benar” kini sudah tidak lagi relevan. Prinsip ini adalah keadilan paling mendasar dalam dunia hukum, namun kini diabaikan oleh pemimpin-pemimpin yang lahir dari demokrasi.
Menurut Didik, politik kini menjadi anasir jahat dalam demokrasi. Hal ini terlihat dari kasus-kasus seperti Tom Lembong, di mana kesalahan dicari-cari terhadap lawan politik. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum dan politik saling memengaruhi dalam bentuk intervensi yang merugikan kepentingan umum.






























































