Komisi II DPRD Sukabumi Minta Transparansi Data Wajib Pajak Bermasalah
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyoroti pentingnya transparansi data mengenai wajib pajak (WP) yang dianggap bermasalah. Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS, Inggu Sudeni, menyampaikan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) hingga kini belum menunjukkan kejelasan dalam penyediaan informasi tersebut. Hal ini dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses pengawasan serta pengambilan keputusan oleh DPRD.
Inggu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ke beberapa daerah untuk membandingkan cara kerja antara DPRD dan BPKPD. Dalam kunjungan tersebut, mereka mengunjungi BPKPD Kabupaten Bogor dan Kota Bandung. Menurutnya, di Kabupaten Bogor, BPKPD dan DPRD saling bekerja sama dengan membuka akses data WP yang memiliki potensi masalah. Di Kota Bandung, Kepala BPKPD bahkan berani menyebutkan nama WP yang dianggap nakal secara terbuka.
Menurut Inggu, alasan utama permintaan transparansi ini adalah adanya indikasi kesalahan dalam pengelolaan pajak. Hasil kajian Komisi II DPRD menemukan adanya dugaan pengemplangan pajak di salah satu rumah makan besar. Ia menyebutkan bahwa pendapatan pajak yang seharusnya mencapai Rp 60 juta hingga Rp 70 juta per bulan hanya masuk sekitar Rp 12 jutaan saja. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara omzet yang sebenarnya dan data yang dilaporkan.
Untuk itu, Komisi II DPRD Kota Sukabumi mencoba meminta diskusi dengan BPKPD untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Menurut Inggu, data mengenai rumah makan besar tersebut jelas ada, namun angka yang tercatat tidak logis. Ia meminta agar Wali Kota Sukabumi tidak mudah terpengaruh oleh angka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) saat ini. Pasalnya, masih ada potensi lain yang bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD secara signifikan.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait dalam menangani WP yang dianggap nakal. Selain melalui BPKPD dan Kantor Pajak Pratama Sukabumi, ia juga berkomunikasi dengan kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ayep, langkah ini sangat penting untuk mencegah kesalahan di masa depan dan memberikan kontribusi positif bagi pemerintahan.
Ayep juga menyampaikan bahwa masalah ini telah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pemeriksaan tidak hanya fokus pada uang yang keluar dari kas daerah, tetapi juga pada uang masuk yang seharusnya menjadi pendapatan daerah. Ia mengajak seluruh WP di Kota Sukabumi untuk berdialog secara terbuka. Wali Kota akan membuka seluruh informasi dan bersedia mendengarkan keluhan atau masukan dari wajib pajak.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) untuk menginvestigasi dugaan kecurangan atau penyimpangan, mengidentifikasi kelemahan sistem, serta mengevaluasi kepatuhan. Ayep menegaskan bahwa dirinya akan selalu terbuka terhadap rekomendasi dan masukan dari DPRD dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.