Tekanan terhadap ASN di Supiori Jelang Pemungutan Suara Ulang
Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang akan digelar pada 6 Agustus 2025 di Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, muncul dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu dalam proses pemilihan. Salah satu indikasi yang muncul adalah tindakan Bupati Supiori, Heronimus Mansoben, yang diduga memengaruhi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo). Dalam sebuah apel pagi yang dilaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2025, Bupati secara langsung menyampaikan instruksi tersebut.
Dalam arahannya, Bupati meminta seluruh ASN untuk memilih pasangan Mari-Yo. Di sisi lain, ia juga memberikan ancaman terkait pencopotan jabatan bagi yang tidak menaati instruksi tersebut. Hal ini disampaikan oleh seorang ASN yang hadir dalam apel tersebut, meskipun namanya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.
“Bupati secara langsung menyampaikan bahwa siapa pun ASN yang tidak memilih pasangan nomor urut 2 akan dicopot dari jabatannya, baik sebagai kepala dinas, kepala bidang, maupun kepala badan,” ujar ASN tersebut pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Tekanan ini menimbulkan ketegangan di kalangan pegawai. Di satu sisi, mereka ingin menjalankan hak politik sesuai dengan hati nurani, tetapi di sisi lain, rasa takut akan kehilangan jabatan atau kesempatan promosi menjadi penghalang.
“Bupati sudah arahkan supaya semua ASN pilih nomor 2. Kalau tidak, jabatan yang sudah dipersiapkan seperti eselon II, III, dan IV bisa saja batal. Tapi saya jujur, untuk PSU besok, saya dan beberapa teman tetap akan memilih pasangan nomor urut 1 karena itu pilihan kami,” tambahnya.
Selain ASN, tekanan juga dirasakan oleh para kepala kampung. Beberapa dari mereka disebut diancam akan diperiksa terkait pengelolaan dana desa jika tidak mendukung pasangan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa tekanan tidak hanya berupa ancaman jabatan, tetapi juga mengancam kepentingan finansial para pejabat lokal.
Seorang tokoh masyarakat mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Bupati. Menurutnya, sebagai kepala daerah, Bupati seharusnya bertanggung jawab mensukseskan PSU secara netral dan adil, bukan mengintervensi pilihan politik ASN dan masyarakat.
“PSU di Supiori digelar sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada sebelumnya. Penyelenggara diharapkan mampu menjamin pelaksanaan berlangsung jujur, adil, dan tanpa tekanan terhadap pemilih,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati atau Pemerintah Kabupaten Supiori terkait dugaan tekanan terhadap ASN tersebut. Namun, isu ini telah memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat dan aktivis yang meminta investigasi lebih lanjut. Mereka berharap agar PSU dapat berjalan secara adil dan bebas dari intervensi eksternal.
Pemilihan suara yang jujur dan adil merupakan prinsip dasar dalam demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara dan pihak terkait untuk menjaga netralitas dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu proses demokratisasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memilih sesuai dengan keinginan mereka sendiri tanpa adanya tekanan atau ancaman.





























































