Perpres Nomor 81 Tahun 2025: Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah Terpencil
Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang berisi tentang pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah-wilayah yang masih kesulitan akses fasilitas kesehatan.
Pada tahap awal, sebanyak 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan. Pemenuhan tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pengabdian para tenaga medis yang bekerja di wilayah dengan kondisi sulit.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan dukungan kepada para dokter yang berdedikasi. “Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujarnya.
Kriteria Penentuan Wilayah Penerima Tunjangan
Penetapan wilayah penerima tunjangan khusus dilakukan berdasarkan beberapa kriteria utama. Pertama, daerah dengan keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan. Kedua, wilayah yang kekurangan tenaga medis. Ketiga, lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dari pemerintah pusat.
Dengan adanya kriteria ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa bantuan diberikan secara merata dan tepat sasaran. Hal ini juga bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan kesehatan di daerah-daerah yang selama ini dianggap tertinggal.
Pelatihan dan Pengembangan Karir untuk Dokter
Selain tunjangan khusus, para dokter spesialis dan subspesialis serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karir. Ini penting agar tenaga medis yang ditempatkan di pelosok tidak terabaikan dalam pengembangan profesional mereka.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa para dokter di daerah tetap memiliki akses pelatihan dan pendidikan. “Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” ujarnya.
Keberpihakan Negara terhadap Tenaga Medis
Menkes menjelaskan bahwa tunjangan khusus ini merupakan wujud keberpihakan negara terhadap dokter-dokter yang mengabdi di wilayah dengan akses terbatas. Ia menyadari bahwa pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar. Oleh karena itu, tenaga medis yang bertugas di wilayah tersebut perlu menerima insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” tambahnya.
Tunjangan Khusus di Luar Gaji Pokok
Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan khusus yang diberikan kepada dokter di daerah DTPK diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan kepegawaian. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memberikan penghargaan tambahan yang jelas dan terstruktur.
Selain itu, pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini. Termasuk dalam hal alokasi anggaran, penyediaan logistik, serta fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis. Dengan demikian, para dokter di daerah terpencil akan merasa didukung secara lengkap baik dari segi finansial maupun infrastruktur.






























































