Penggunaan Dana Desa dalam Kasus Pelanggaran Koperasi Desa Merah Putih
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan bahwa penggunaan dana desa tetap dapat dilakukan meskipun terjadi pelanggaran di Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini disampaikan oleh Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, yang menjelaskan bahwa detail mengenai hal tersebut sedang dalam proses harmonisasi dalam draf Peraturan Menteri Desa (Permendes).
Menurut Yandri, mekanisme penggunaan dana desa jika terjadi pelanggaran akan diatur lebih lanjut melalui permendes yang kini sedang dalam proses penyempurnaan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian draf tersebut membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak seperti Menteri Keuangan, Setjen Presiden, serta Kementerian Koperasi.
“Detailnya masih harus ditunggu karena perlu pendapat dari beberapa lembaga terkait,” ujar Yandri saat diwawancarai di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta.
Yandri juga menyebutkan bahwa draft permendes telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Meski demikian, ia memperkirakan bahwa harmonisasi permendes akan selesai dalam waktu dekat. Saat ini, Kemendes PDT masih dalam tahap finalisasi sebelum mengumumkan aturan tersebut secara resmi.
Dalam konteks ini, Yandri menekankan bahwa tidak ada istilah jaminan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) terkait tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Artinya, dana desa akan menjadi “intercept” atau pemotongan sebagian dana transfer ke desa jika terjadi gagal bayar cicilan akibat kelalaian pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
“Dana desa akan menjadi intercept jika koperasinya gagal membayar angsuran, baik karena kelalaian pengurus maupun faktor lainnya,” jelas Yandri.
Menurutnya, skema jaminan Koperasi Desa Merah Putih kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) adalah barang yang dibeli, bukan dana desa. Contohnya, barang seperti gas LPG hingga pupuk yang dijual di gerai usaha Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi jaminan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penjamin Koperasi Desa Merah Putih akan disesuaikan dengan jenis pinjaman yang diambil setiap koperasi. Misalnya, jika pinjaman digunakan untuk pembelian gas, maka gas tersebut menjadi jaminannya. Jika pinjaman digunakan untuk sembako, maka sembako yang menjadi jaminannya.
“Dana desa tidak menjadi penjamin. Yang menjadi jaminan adalah barang yang dibeli dengan pinjaman tersebut,” tambah Zulhas.
Meski begitu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan bahwa penggunaan dana desa hanya akan dilakukan dalam keputusan terakhir jika terjadi pelanggaran dari Koperasi Desa Merah Putih. Sayangnya, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran yang dimaksud.
“Jika terjadi sesuatu akibat pelanggaran, dana desa baru akan digunakan sebagai solusi terakhir. Aturan ini sudah ditetapkan,” kata dia.
Zulhas menegaskan bahwa dana desa hanya bersifat sebagai “intercept”. “Intercept artinya jika pengurus menggunakan dana desa secara tidak benar, mereka harus bertanggung jawab. Karena koperasi didirikan melalui musyawarah desa khusus (musdesus), maka tanggung jawabnya harus jelas,” pungkasnya.






























































