Perubahan Skema Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2 Agustus 2025
Pemerintah telah resmi mengubah skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan mulai tanggal 2 Agustus 2025. Meskipun besaran iuran belum mengalami perubahan, sistem baru ini menjadi awal dari transisi menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan berlaku secara nasional. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Namun, rincian tarif iuran, manfaat layanan, dan ketentuan teknis lainnya masih merujuk pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 hingga 1 Juli 2025.
Apa Itu Sistem KRIS?
Sistem KRIS dirancang untuk menghapus pembagian kelas rawat inap seperti kelas 1, 2, dan 3. Gantiannya adalah standar layanan yang sama untuk semua peserta BPJS Kesehatan. Tujuan utama dari sistem ini adalah menciptakan kesetaraan dalam layanan kesehatan tanpa adanya diskriminasi berdasarkan kelas fasilitas.
Skema Terbaru Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Meskipun tidak ada peningkatan tarif iuran, skema pembayaran kini diklasifikasikan berdasarkan jenis kepesertaan. Berikut penjelasan lengkapnya:
-
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran: Rp 42.000 per orang per bulan.
Dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. -
Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pegawai Pemerintah
Iuran: 5% dari gaji bulanan.
Dibayar oleh pemberi kerja sebesar 4% dan pegawai sebesar 1%. -
PPU – Swasta, BUMN, dan BUMD
Iuran: Sama, yaitu 5% dari gaji bulanan.
Perusahaan menanggung 4%, sedangkan pekerja menanggung 1%. -
Keluarga Tambahan Peserta PPU
Tambahan iuran: 1% dari gaji per orang per bulan untuk anak keempat, orang tua, atau mertua.
Ditanggung penuh oleh peserta. -
Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja)
Kelas III: Rp 42.000 (dibayar Rp 35.000, disubsidi pemerintah Rp 7.000).
Kelas II: Rp 100.000.
Kelas I: Rp 150.000. -
Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
Jadwal Pembayaran dan Ketentuan Denda
Peserta wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan. Namun, jika peserta menunggak lalu kembali aktif dan dirawat inap dalam 45 hari, maka akan dikenakan denda layanan.
Apakah Iuran Akan Naik?
Hingga awal Agustus 2025, pemerintah belum menetapkan kenaikan iuran. Namun, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengusulkan agar iuran PBI dinaikkan menjadi Rp 71.000 per orang per bulan untuk menjamin keberlanjutan program JKN. Usulan ini masih dalam pembahasan lintas kementerian.
Mulai 2 Agustus 2025, pemerintah memulai masa transisi menuju KRIS. Masyarakat tetap membayar iuran sesuai skema sebelumnya berdasarkan jenis kepesertaan. KRIS akan diterapkan secara bertahap di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan akses layanan kesehatan yang adil dan berkualitas, tanpa melihat status ekonomi atau kelas peserta. Iuran BPJS Kesehatan belum naik, tetapi skema pembayarannya sudah disesuaikan. Pemerintah mengedepankan pemerataan layanan dengan sistem KRIS.
Masyarakat diminta tetap membayar iuran tepat waktu dan mengikuti perkembangan kebijakan terbaru yang akan berlaku penuh paling lambat 1 Juli 2025.





























































