Penanganan Sampah di TPA Jalupang Menghadapi Sanksi Administratif
Pemerintah Kabupaten Karawang sedang menghadapi tantangan dalam menangani sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang. Hal ini terkait dengan sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, karena masih digunakannya sistem open dumping di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa TPA Jalupang tidak sendirian dalam menerima sanksi. Secara nasional, sebanyak 346 TPA di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia juga mendapat sanksi serupa. Termasuk TPA Sarimukti yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sanksi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan perubahan dalam sistem pengolahan sampah. Saat ini, sistem yang digunakan masih berupa open dumping, yaitu pembuangan sampah secara sederhana tanpa penutup atau pelapisan tanah. Cara ini dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Perbedaan Sistem Open Dumping dan Control Landfill
Open dumping adalah metode pembuangan sampah yang dilakukan dengan cara membuang limbah ke suatu tempat terbuka. Tidak ada proses penutupan atau pengurangan dampak lingkungan. Metode ini dapat menyebabkan masalah seperti bau tidak sedap, penyebaran lalat, serta emisi gas metana yang berbahaya bagi lingkungan.
Sebaliknya, sistem control landfill merupakan perbaikan dari open dumping. Dalam sistem ini, sampah dipadatkan dan diratakan menggunakan alat berat, kemudian ditutup dengan tanah secara berkala, biasanya setiap lima hingga tujuh hari. Proses ini bertujuan untuk mengurangi bau, mengurangi perkembangbiakan lalat, dan mengurangi emisi gas metana.
Iwan Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Jalupang. “Perubahan dari open dumping ke control landfill harus secepatnya dilakukan. Mudah-mudahan pada akhir tahun 2025 atau 2026 sudah ada perubahan,” ujarnya.
Regulasi yang Mengatur Pengelolaan Sampah
Kementerian Lingkungan Hidup telah mencatat bahwa penggunaan sistem open dumping di TPA tidak lagi diperbolehkan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 44 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menutup TPA sampah dengan sistem open dumping maksimal lima tahun sejak undang-undang ini diundangkan, yaitu seharusnya pada 2013.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk segera mengubah sistem pengelolaan sampah agar lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sekitar.
Langkah-Langkah yang Akan Dilakukan
Untuk mencapai perubahan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, memperkuat sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah agar tidak terjadi penumpukan di TPA. Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah secara benar.
Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk komunitas, organisasi swadaya masyarakat, dan pelaku usaha, dalam upaya mempercepat perubahan sistem pengelolaan sampah. Kolaborasi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dengan demikian, perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Jalupang bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.


























































