Penetapan 13 Tersangka dalam Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta
Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Hal ini diungkapkan oleh pihak kepolisian setempat setelah melakukan pemeriksaan marathon terhadap para pelaku dan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pengasuh terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tidak hanya sekali terjadi, tetapi sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, perintah untuk melakukan kekerasan berasal langsung dari ketua yayasan, yang juga diketahui oleh kepala daycare.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa tidak ada peraturan tertulis yang mengatur cara memperlakukan anak-anak di daycare tersebut. Namun, para pengasuh mengaku diperintahkan oleh ketua yayasan untuk melakukan kekerasan kepada anak-anak. Perintah itu disampaikan secara lisan atau langsung oleh ketua yayasan kepada para pengasuh.
Fakta Terbaru tentang Kekerasan yang Dilakukan
Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap 11 pengasuh mengungkap bahwa cara-cara kekerasan seperti pengikatan dan penganiayaan terhadap anak-anak sudah menjadi tradisi di daycare tersebut. Dari keterangan mereka, metode ini turun-temurun dan sudah diterapkan sejak lama.
Kompol Riski Adrian menegaskan bahwa kekerasan tersebut dimulai sejak anak-anak tiba di daycare, yaitu pada pagi hari. Para pengasuh sering melepas pakaian anak-anak sebelum memberikan makanan. Setelah makan, anak-anak kembali diberi pakaian dan difoto untuk dokumentasi yang dikirimkan kepada wali murid.
Anak-anak juga selalu diikat setiap saat, kecuali ketika mereka hendak mandi atau makan. Pihak kepolisian pun telah melakukan visum terhadap tiga anak yang diduga mengalami kekerasan. Rata-rata, anak-anak mengalami luka pada pergelangan tangan, yang kemungkinan akibat diikat oleh pengasuh.

Motif dan Tersangka yang Ditahan
Motif utama dari tindakan kekerasan tersebut adalah karena pengasuh merasa khawatir anak-anak akan rewel dan mengganggu. Oleh karena itu, mereka memilih untuk mengikat anak-anak agar tidak bergerak bebas.
Selain itu, pihak pengelola daycare juga memiliki target ekonomi yang tinggi. Seorang pengasuh harus mengurus tujuh hingga delapan anak, padahal idealnya satu pengasuh hanya boleh mengurus dua atau tiga anak.
Saat ini, 13 tersangka telah ditahan di Mapolsek Umbulharjo guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terdiri dari 11 pengasuh, serta dua tersangka lainnya yaitu ketua yayasan dan kepala sekolah.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait perlindungan anak, termasuk Pasal 76A Jo Pasal 77, Pasal 76B Jo Pasal 77B, dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014. Mereka juga terancam hukuman hingga delapan tahun penjara.
Proses Penyelidikan Masih Berlangsung
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebutkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menambahkan dua pasal tambahan dalam kasus ini.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban dan memberikan konsekuensi yang sesuai bagi pelaku.











Leave a Reply