Kebijakan PPATK yang Memblokir Rekening Dormant Mengundang Kontroversi
Kebijakan terbaru yang diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan kembali menjadi perhatian masyarakat. Langkah ini menimbulkan berbagai tanggapan, baik dari kalangan akademisi maupun masyarakat luas. Banyak pihak mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai tidak proporsional dan berpotensi menyulitkan masyarakat.
Seorang pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (UBHARA) Surabaya, Prof. M Sholehuddin, memberikan pandangan tajam terkait kebijakan ini. Ia menilai bahwa tindakan PPATK bisa dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang dan berpotensi melanggar hukum. Menurutnya, pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang jelas dapat masuk dalam unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jika tindakan PPATK dilakukan tanpa alasan yang sah, maka itu bisa dianggap sebagai tindakan penggelapan. Masyarakat bisa melaporkannya ke kepolisian karena tidak boleh sembarangan memblokir rekening orang,” ujar Prof. Sholehuddin.
Penyalahgunaan Wewenang yang Berpotensi Melanggar Hukum
Menurut Prof. Sholehuddin, kebijakan pemblokiran rekening secara massal dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Meskipun PPATK memiliki otoritas dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme, ia menilai bahwa langkah yang diambil saat ini terlalu luas dan tidak tepat sasaran.
“Jika alasannya hanya karena tiga bulan tidak ada transaksi, lalu semua rekening diblokir, itu namanya memukul rata dan melampaui batas kewenangan. Harus ada alasan yuridis yang jelas,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan jika ada indikasi kuat tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, atau pendanaan terorisme. Pemblokiran yang tidak didasarkan pada indikasi tersebut, menurutnya, bisa meresahkan masyarakat.
Dampak yang Dirasakan oleh Masyarakat
Banyak masyarakat yang merasa bingung dengan kebijakan ini. Bahkan, ada yang menyebutnya sebagai “guyonan” karena dianggap tidak rasional. Prof. Sholehuddin juga mengungkapkan bahwa ada kasus-kasus nyata yang terjadi akibat pemblokiran rekening ini.
“Contohnya, ada tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri yang tidak bisa mengirim uang karena rekeningnya diblokir. Proses membuka blokir juga tidak mudah dan memakan waktu,” katanya.
Pertanyaan terhadap Kompetensi Pimpinan PPATK
Selain itu, Prof. Sholehuddin juga mempertanyakan kompetensi pimpinan PPATK dalam merumuskan kebijakan yang dinilainya tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan keresahan publik. Sebagai bentuk koreksi, ia mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
“Untungnya Presiden Prabowo cepat tanggap dan langsung memanggil Kepala PPATK. Itu langkah yang bagus,” tegasnya.
Dengan adanya kritik dan pertanyaan terhadap kebijakan PPATK, masyarakat menantikan respons lebih lanjut dari pihak terkait agar kebijakan ini tidak terus menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat luas.




















































