Sidang Kode Etik AKBP B Berakhir dengan Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP B. Keputusan ini diambil setelah sidang kode etik yang digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu, 3 Desember 2025. Putusan ini terkait dengan kasus kematian seorang dosen perempuan berinisial D (35) dari salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang, yang ditemukan meninggal di sebuah kamar penginapan pada 17 November 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Artanto, menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut, pihak KKEP mendengarkan kesaksian dari tujuh orang saksi. Menurutnya, putusan yang dijatuhkan kepada AKBP B didasarkan atas tindakan-tindakan yang dinilai merusak citra Polri dan melanggar norma agama serta kesusilaan.
AKBP B terbukti menjalin hubungan dekat dengan dosen D, bahkan memasukkan nama perempuan tersebut ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sahnya. Selain itu, ia juga diketahui menginap bersama D di sebuah hotel sebelum peristiwa kematian dosen tersebut. Peristiwa ini dianggap memperburuk reputasi institusi kepolisian.
Artanto menjelaskan bahwa terduga pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh pihak terkait.
Sebelumnya, dosen berinisial D ditemukan meninggal di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, pada Senin, 17 November 2025. Kasus ini menimbulkan banyak spekulasi dan pertanyaan tentang bagaimana peristiwa tersebut terjadi. Meskipun penyebab kematian masih dalam proses penyelidikan, kejadian ini telah menjadi perhatian publik dan memicu diskusi tentang etika dan tanggung jawab profesi.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini
- AKBP B adalah seorang pejabat polisi yang terlibat dalam kasus kematian dosen D.
- Dosen D ditemukan meninggal di kamar penginapan pada 17 November 2025.
- AKBP B diduga memiliki hubungan dekat dengan dosen D dan memasukkan namanya ke dalam Kartu Keluarga.
- Sidang kode etik digelar di Mapolda Jawa Tengah dan dihadiri tujuh saksi.
- Putusan KKEP dijatuhkan karena tindakan AKBP B dinilai melanggar norma agama dan kesusilaan.
- AKBP B menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Reaksi Masyarakat
Kasus ini menimbulkan reaksi dari masyarakat luas, terutama terkait dengan etika dan profesionalisme aparat kepolisian. Banyak warga mengecam tindakan AKBP B yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung oleh anggota polisi. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan proses investigasi dan penanganan kasus ini secara transparan.
Beberapa organisasi masyarakat dan kelompok advokasi mengajak agar pihak berwajib melakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk memastikan keadilan dalam kasus ini. Mereka juga menuntut adanya perlindungan bagi korban dan keluarganya, serta pengambilan tindakan tegas terhadap pelaku jika terbukti bersalah.
Langkah Berikutnya
Setelah putusan KKEP dijatuhkan, pihak kepolisian akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memastikan keadilan dalam kasus ini. Proses hukum yang akan diambil akan bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang terkumpul. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan evaluasi terhadap perilaku dan etika anggotanya guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

























































