Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis Mati kepada Kopda Bazarsah yang Menembak Tiga Polisi dalam Penggrebekan Judi Sabung Ayam
Pengadilan militer di Palembang akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Kopda Bazarsah, seorang anggota TNI yang menembak tiga polisi saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam. Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum militer dan berujung pada kematian tiga petugas kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2025 di Way Kanan, Lampung. Saat itu, tim gabungan dari Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan terhadap tempat judi sabung ayam. Namun, situasi memburuk ketika Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis mengambil tindakan yang tidak terduga. Dalam kepanikan, Bazarsah mengeluarkan senjata api dan menembak para petugas yang sedang bertugas. Akibatnya, tiga polisi tewas di tempat.
Ketiga korban adalah Kapolsek Negara Batin Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta. Kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan rekan kerja mereka. Di ruang sidang, keluarga korban terlihat menangis setelah mendengar vonis mati yang dijatuhkan kepada Bazarsah.
Penjelasan Hakim tentang Vonis Mati
Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan bahwa tidak ada faktor pemberatan atau pembenaran yang bisa meringankan hukuman terhadap Bazarsah. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sangat berat dan merusak citra TNI di mata masyarakat.
“Tidak ada hal yang meringankan dalam pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Fredy dalam sidang. Ia menegaskan bahwa Bazarsah telah melanggar aturan dengan kepemilikan senjata api ilegal dan mengelola judi sabung ayam. Selain itu, Bazarsah juga memiliki catatan pelanggaran sebelumnya terkait senjata ilegal.
Menurut penjelasan hakim, Bazarsah seharusnya menjalani tugas mulia sebagai anggota TNI untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Namun, ia justru menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi dan mengkhianati tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Sejarah Vonis Mati di Pengadilan Militer
Vonis mati yang diberikan kepada Bazarsah merupakan yang pertama kali di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Sebelumnya, vonis serupa pernah dijatuhkan di Pengadilan Bandung sekitar 10 tahun lalu. Namun, kasus serupa beberapa waktu lalu, seperti kasus Prada DP, tidak dijatuhkan hukuman mati.
Hakim menegaskan bahwa vonis ini diambil setelah melihat fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Bazarsah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk terhadap stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap TNI.
Reaksi Keluarga Korban
Di ruang sidang, keluarga korban menangis dan memberikan ucapan terima kasih kepada hakim atas keadilan yang ditegakkan. Sasnia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim.
“Terima kasih, Pak Hakim. Terima kasih, Pak Hakim,” ujarnya sambil menangis. Ucapan ini mencerminkan rasa sakit dan kekecewaan yang dialami keluarga korban selama proses hukum berlangsung.
Aktivitas Judi Sabung Ayam yang Dilakukan Bazarsah
Sejak 2023, Bazarsah bersama Peltu Yun Heri Lubis mengelola tempat judi sabung ayam. Mereka mendapatkan untung antara Rp 12 juta hingga Rp 35 juta per bulan dari aktivitas ilegal ini. Namun, tindakan mereka berujung pada konsekuensi hukum yang sangat berat.
Keberadaan judi sabung ayam di wilayah tersebut sudah lama diketahui, tetapi tidak ada tindakan tegas yang dilakukan sebelum kejadian tragis ini. Penggerebekan yang dilakukan oleh polisi pada Maret 2025 menjadi titik balik bagi perusahaan ilegal tersebut, yang berujung pada kematian tiga petugas kepolisian.



























































