Penyebab Motor Dapat Disita Polisi
Ketika seorang pengemudi motor melanggar aturan lalu lintas, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menyita kendaraan tersebut. Namun, tindakan ini tidak dilakukan secara sembarangan tanpa alasan yang jelas. Ada beberapa pelanggaran tertentu yang membuat polisi berhak mengambil tindakan penyitaan terhadap motor.
Aturan tentang penyitaan motor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan dari aturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban serta keselamatan di jalan raya. Selain itu, penyitaan juga bertujuan sebagai efek jera bagi para pelanggar aturan lalu lintas.
Berikut ini adalah lima jenis pelanggaran yang bisa menyebabkan motor disita oleh petugas kepolisian:
-
Tidak Membawa STNK
Salah satu pelanggaran utama yang menyebabkan penyitaan adalah ketika pengemudi tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. STNK merupakan dokumen penting yang membuktikan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi. -
Tidak Memiliki SIM
Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengemudikan kendaraan bermotor. Kehadiran SIM sangat penting karena menunjukkan bahwa pengemudi memiliki kemampuan dan izin untuk berkendara. -
Pelanggaran Teknis dan Persyaratan Laik Jalan
Kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis atau tidak layak digunakan di jalan raya juga bisa disita. Hal ini termasuk dalam pelanggaran yang serius karena bisa membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. -
Diduga Terlibat Tindak Pidana
Jika kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka polisi berhak menyita kendaraan tersebut. Ini merupakan langkah pencegahan agar tidak digunakan untuk aktivitas ilegal. -
Terlibat dalam Kecelakaan Parah
Jika kendaraan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian atau cedera berat, polisi juga berhak menyita kendaraan tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut dan mencegah potensi bahaya di masa depan.
Menurut informasi dari Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, penyitaan motor hanya dilakukan saat pemeriksaan di jalan. Jika pengemudi tidak mampu menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK dan SIM, maka kendaraan bisa langsung disita.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa ada beberapa kondisi yang menjadi dasar penyitaan. Hal ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pengemudi lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, tindakan penyitaan juga menjadi salah satu cara untuk menjaga keamanan dan keteraturan di jalan raya.



























































