Penyidikan Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK Terus Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keputusan untuk menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua tersangka yang terlibat adalah politikus Partai NasDem, Satori (ST), dan politikus Partai Gerindra, Heri Gunawan (HG). Mereka kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (15/9), meskipun sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang terkait dengan program sosial di Bank Indonesia dan OJK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ST dan HG dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, peran mereka dalam konstruksi perkara pengesahan program CSR BI dan OJK menjadi fokus utama.
Selain itu, KPK juga menginvestigasi bagaimana implementasi program CSR BI dan OJK berjalan di lapangan. Diduga, anggaran CSR tidak sepenuhnya sampai kepada penerima manfaat. Penyidik mencurigai bahwa dana tersebut dialokasikan kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan ST dan HG, serta tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana CSR BI dan OJK diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu dari tersangka, Heri Gunawan, diduga menerima total dana sebesar Rp 15,86 miliar. Uang tersebut berasal dari berbagai sumber, seperti kegiatan PSBI Bank Indonesia senilai Rp 6,26 miliar, program Penyuluhan Keuangan OJK senilai Rp 7,64 miliar, dan sumber lainnya senilai Rp 1,94 miliar. Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar. Rincian dana tersebut adalah Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari sumber lainnya. Satori diduga menyamarkan dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, ia meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi.
KPK juga telah memeriksa petinggi dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. Penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain atau yayasan yang mengelola program CSR tersebut. Mereka juga mengecek bagaimana proses perencanaan dan pengesahan program sosial itu berlangsung, sehingga PSBI bisa terbentuk.
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Proses penyidikan ini terus berjalan, dan KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.






























































