Pengajuan sebagai Justice Collaborator
Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi kakaknya. Ia datang bersama kuasa hukum I Nyoman Adi Peri serta dokter Kamelia. Tujuan dari kunjungan ini adalah agar Ammar Zoni dapat ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Justice collaborator dalam hukum pidana merujuk pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara yang lebih besar. Menurut I Nyoman Adi Peri, langkah ini dilakukan berdasarkan surat kuasa dari keluarga Ammar, khususnya Aditya Zoni, sehingga pihaknya memiliki hak untuk mengajukan permohonan resmi kepada LPSK.
“Hal ini didasari atas surat kuasa yang diberikan oleh adiknya Ammar Zoni. Kami telah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum,” ujar I Nyoman di kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025). “Agar Ammar Zoni dapat ditetapkan menjadi justice collaborator,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keluarga dan Ammar siap membantu membongkar dugaan peredaran narkoba di dalam rutan maupun lapas. Beberapa dokumen penting turut diserahkan, termasuk empat lembar kronologi yang ditulis langsung oleh Ammar sebelum dipindahkan ke Nusakambangan.
“Kami menunggu telaah dari LPSK. Intinya, Ammar Zoni siap membongkar dugaan beredarnya narkoba di rutan, khususnya di Jakarta dan jaringannya,” jelas I Nyoman.
Namun, pihak kuasa hukum menyayangkan pemindahan Ammar ke Nusakambangan serta pemberlakuan sidang online yang dinilai menghambat proses pencarian keadilan.
“Banyak hal simpang siur dan kejanggalan. Semuanya sudah kami sampaikan ke LPSK agar kasus ini lebih jelas. Seolah-olah menyalahkan Ammar Zoni,” tegasnya.
Penekanan pada Status sebagai Pemakai
Aditya Zoni sendiri berharap kakaknya mendapat perlakuan yang tepat sebagai pengguna narkoba. Ia menegaskan bahwa Ammar bukan pengedar, melainkan pemakai yang membutuhkan rehabilitasi.
“Bang Ammar itu dari dulu kita tahu adalah pemakai. Orang sakit itu harus direhabilitasi. Itu selalu saya tekankan. Pengguna harus direhabilitasi,” kata Aditya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam rutan tempat Ammar sebelumnya ditahan. Aditya berharap Ammar dapat ditarik kembali dan menjalani rehabilitasi agar kondisinya pulih.
“Kita pulihkanlah Ammar Zoni ini supaya nggak sakit. Kita balikin lagi ke performanya,” ujarnya.






























































