Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza
Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid, mendapatkan hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2), hakim menyatakan bahwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menjelaskan bahwa Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp 2,9 triliun dalam kasus tersebut, sehingga merugikan negara sebesar Rp 285,18 triliun. Perbuatan memperkaya diri ini dilakukan oleh Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Selain hukuman penjara, Kerry juga dijatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut. Jika hasil penyitaan atau pelelangan tidak cukup, maka denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,9 triliun, yang akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun jika tidak dibayar.
Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 Huruf c KUHP Nasional Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021. Majelis Hakim menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, sehingga memberatkan vonis.
Keadaan Kerry yang belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga dinilai sebagai hal meringankan putusan.
Putusan Terhadap Pelaku Lainnya
Selain Kerry, terdapat pula Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, yang juga mendapatkan putusan dari pengadilan. Keduanya masing-masing dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kerry dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 10,4 triliun subsider 10 tahun penjara. Gading dan Dimas masing-masing dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Untuk uang pengganti, Gading dituntut membayar Rp 1,17 miliar dengan rincian Rp 176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara, sedangkan Dimas USD 11,09 juta atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, baik Gading maupun Dimas, dituntut untuk menggantinya dengan pidana selama 8 tahun penjara.





























































