Penanganan Laporan Pemerasan oleh Oknum Polisi di Bantul
Polda DIY sedang memproses laporan yang diajukan oleh pemilik perusahaan properti terkait dugaan pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum intel Polres Bantul. Laporan tersebut menunjukkan adanya indikasi pelanggaran kode etik serta tindakan pidana kekerasan.
Beberapa pihak telah dimintai konfirmasi untuk mengungkap fakta-fakta terkait kejadian ini. Dari informasi yang diperoleh, laporan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum pelapor. Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Unit Yanduan Bidpropam Polda DIY dan akan segera ditindaklanjuti.
Laporan Ke Propam dan SPKT Polda DIY
Oknum polisi berinisial S, yang merupakan anggota intel Polres Bantul, dilaporkan ke Bidpropam Polda DIY atas dugaan pengancaman dan pemerasan. Selain itu, laporan juga disampaikan ke SPKT Polda DIY terkait dugaan unsur pidana kekerasan.
Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY pada Rabu siang (18/2/2026) untuk melaporkan oknum polisi tersebut. “Kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan,” ujarnya.
Dugaan Tindakan Pemerasan dan Pengancaman
Hermansyah menjelaskan bahwa dugaan pemerasan dilakukan oleh oknum S bersama sejumlah orang lain dengan cara menduduki kantor kliennya dan melakukan tindakan perusakan. “Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang,” jelasnya.
Menurut Hermansyah, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Permasalahan Awal dari Kerjasama Proyek
Permasalahan ini bermula dari kerjasama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. Oknum tersebut disebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak. “Awalnya ada suatu kerjasama. Dia meminta pekerjaan kepada klien kami sekitar 2024. Tetapi ketika dipercaya, oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya. Proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan sekarang mangkrak,” ujarnya.
Selain itu, kliennya juga diminta menyerahkan uang setiap bulan selama enam bulan berturut-turut. Permintaan itu menurut pengakuannya berlangsung selama enam bulan berturut-turut, dengan mengajak empat orang temannya. “Per bulan dia meminta sejumlah uang pada klien kami selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta,” ungkapnya.
Permintaan Tambahan dengan Dalih Utang
Tidak hanya itu, disebut pula adanya permintaan tambahan Rp500 juta dengan dalih catatan utang. Namun setelah dilakukan evaluasi, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang ada. “Dia meminta sejumlah uang lagi dengan alasan ada catatan utang. Tetapi setelah dievaluasi, permintaan Rp 500 juta itu minus dengan jumlah uang yang sudah dikeluarkan klien kami,” katanya.
Langkah Lebih Lanjut ke Mabes Polri dan Komisi III DPR
Pihak kuasa hukum menyesalkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Hermansyah menambahkan, selain melapor ke Polda DIY, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Langkah itu ditempuh agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dan penanganan transparan.
Penjelasan dari Polda DIY
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa pihak Polda DIY masih belum memproses pelaporan tersebut, sebab menurutnya apa yang disampaikan tim penasihat hukum pelapor masih sebatas aduan dan konsultasi. “Setelah kami cek ke SPKT dan Propam terkait info tadi, bahwa dari PT Hoki Developer sampai saat ini belum membuat Laporan Polisi namun baru sebatas Konsultasi dengan Yanduan Bidpropam Polda DIY,” katanya, saat dihubungi via WA.





























































