Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berinisial N dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini tengah menghadapi masalah hukum. N diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap warga bernama Fendy, 41 tahun, di sebuah restoran di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/11) malam.
Insiden ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7809/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polresta Bekasi. Namun, korban merasa bahwa langkah hukum yang diambil belum cukup. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah partai politik.
Kuasa hukum korban, Lusita Thoha, melakukan kunjungan ke kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/11). Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mendesak agar Majelis Kode Etik PDIP memberikan sanksi sesuai aturan partai kepada terduga pelaku.
“Saya mengantarkan surat untuk diterima oleh Majelis Kode Etik PDIP,” ujar Lusita saat berada di lokasi.
Menurut Lusita, surat yang dikirimkan berisi pengaduan terkait kode etik yang berkaitan dengan insiden pengeroyokan yang menimpa kliennya. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Cikarang dan melibatkan pasal-pasal seperti 170 dan 351 KUHP.
“Surat tersebut berisi laporan tentang pengaduan masalah kode etik terkait pemukulan yang dialami klien saya,” tambahnya.
Lusita juga menyampaikan bahwa akibat kekerasan yang dialami kliennya, korban mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah, dan tangan. Ia menjelaskan bahwa mata korban mengalami gangguan pada retina penglihatan sebelah kiri, serta ada luka bocor di bagian kepala. Selain itu, korban juga menerima banyak hantaman menggunakan botol.
“Matanya, menganggu retina penglihatan sebelah kiri, sama pala juga bocor, dan banyak hantaman karena pakai botol,” jelasnya.
Ia berharap PDIP segera memberikan sanksi tegas terhadap terduga pelaku. Menurutnya, N saat ini merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Pejabat publik tidak boleh bertindak semena-mena,” tegas Lusita.
Langkah yang Diambil Korban dan Kuasa Hukum
Berikut beberapa langkah yang telah diambil oleh korban dan kuasa hukumnya:
- Mengajukan laporan resmi ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7809/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
- Melakukan pengaduan ke Majelis Kode Etik PDIP untuk menuntut sanksi terhadap anggota DPRD yang diduga terlibat
- Mengungkapkan detail cedera yang dialami korban, termasuk luka di kepala, wajah, dan tangan
- Menekankan pentingnya tanggung jawab moral dari para pejabat publik
Dampak Terhadap Citra Partai
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang citra dan integritas PDIP. Sebagai partai besar yang memiliki banyak anggota, kejadian seperti ini dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap partai. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh kuasa hukum sangat penting untuk menunjukkan bahwa partai tidak akan diam terhadap tindakan tidak terpuji dari anggotanya.
Tindakan Selanjutnya
Selanjutnya, kuasa hukum akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka berharap Majelis Kode Etik PDIP segera memberikan keputusan yang adil dan tegas. Selain itu, mereka juga akan terus mengajukan permohonan agar proses hukum berjalan secara transparan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.






























































