Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Candrales Riawati Dewi hadir sebagai saksi. Ia merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah menjabat sebagai Sub Koordinator atau Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 pada periode 2015–2020. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat, 13 Februari 2026.
Candrales mengaku menerima uang “terima kasih” sebesar Rp 65 juta dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) sejak tahun 2019. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana bertanya, “Ibu tidak pernah tanya, ini uang apa sih dari PJK3 ini?” Candrales menjelaskan bahwa dalam lingkungan internal, uang tersebut dikenal sebagai “uang non-teknis”. Dana tersebut dikumpulkan dan digunakan untuk kegiatan teknis. Menurutnya, uang tersebut telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim kemudian mempertanyakan maksud pemberian uang tersebut. “Terima kasih atas apa?” tanya hakim. Candrales menjawab, “Mungkin karena kami membantu.” Namun, hakim menekankan bahwa penerbitan sertifikat K3 adalah tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, hakim menanyakan bantuan seperti apa yang membuat PJK3 memberikan uang terima kasih.
Akhirnya, Candrales menyebut alasan pemberian uang tersebut. “Agar cepat,” ujarnya singkat. Hal ini menunjukkan adanya praktik yang diduga melanggar aturan, yaitu pemberian uang untuk mempercepat proses sertifikasi.
Selain Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, terdapat sepuluh orang lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
KPK sebelumnya menduga bahwa nilai uang hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan mencapai Rp 201 miliar selama periode 2020–2025. Jumlah tersebut belum termasuk pemberian dalam bentuk aset lain, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lain-lain.
Dalam penyidikan, lembaga antirasuah ini menemukan beberapa modus pemerasan yang dilakukan. Misalnya, dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi. Pemohon kemudian diminta memberikan sejumlah uang agar proses sertifikasi dipercepat.
KPK mengungkapkan bahwa tarif resmi sertifikasi K3 seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu. Namun dalam praktiknya, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp 6 juta. Selisih biaya tersebut diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan.
Beberapa indikasi kuat menunjukkan bahwa ada sistem korupsi yang terstruktur dalam pengurusan sertifikat K3. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu proses bisnis perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat secara legal dan transparan.
Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat dan instansi terkait untuk lebih waspada dan memastikan bahwa proses pengurusan dokumen dan sertifikasi dilakukan secara benar dan sesuai aturan. Keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik korupsi dapat merusak kredibilitas institusi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.
Tidak hanya itu, keberadaan kasus seperti ini juga menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat dan pegawai pemerintah untuk tetap menjaga integritas dan menjauhi tindakan yang melanggar hukum. Dengan kesadaran akan tanggung jawab dan etika kerja, diharapkan bisa mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam mengawasi dan melaporkan kecurigaan terhadap praktik korupsi yang terjadi di lingkungan kerja mereka. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga anti-korupsi, diharapkan bisa menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, penting juga untuk meningkatkan sosialisasi tentang bahaya korupsi serta memberikan pendidikan dan pelatihan yang memadai kepada para pegawai agar mereka lebih memahami konsekuensi dari tindakan tidak etis. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya korupsi dalam berbagai sektor, termasuk pengurusan sertifikat K3.





























































