
Penetapan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Rumah Sakit Umum Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka ini menjadi babak terbaru dari pengembangan penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.
Tiga tersangka yang ditahan yakni Yasin (YSN) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan, dan Aswin Griksa (AGR) Direktur Utama PT GC. Sebelumnya, KPK juga telah menahan lima tersangka lainnya, termasuk Bupati Kolaka Timur 2024–2029 Abdul Aziz yang merupakan Kader Nasdem.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Senin 24 November 2025.
Asep menegaskan bahwa korupsi pembangunan atau pengadaan fasilitas kesehatan telah merampas hak masyarakat untuk mendapatkan layanan optimal. “Dampaknya tidak hanya menghambat pembangunan nasional, namun juga memperburuk kualitas layanan dan mengorbankan keselamatan rakyat,” tutur Asep.
Konstruksi Perkara
Asep menyampaikan, pada 2023, Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan, diduga memainkan peran sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah Kota/Kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2%. Pada Agustus 2024, lanjut Asep, Hendrik Permana bertemu Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK.
Lalu DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar. Hendrik Permana kemudian meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada Yasin yang juga merupakan orang kepercayaan Abdul Aziz agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan.
“Selanjutnya, pada November 2024, YSN memberikan Rp50 juta kepada HP sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee,” ucap Asep.
Setelahnya, Yasin juga memberikan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim untuk urusan ‘di bawah meja’ dengan pihak swasta yakni Deddy Karnady (DK) dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh Hendrik Permana.
Sementara itu atas perannya, dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima uang Rp3,3 miliar dari Deddy Karnady melalui Ageng Dermanto. Kemudian, Yasin mengalirkan uang tersebut salah satunya ke Hendrik senilai Rp1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari Yasin pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025.
Peran Aswin Griksa
Selain itu, Aswin Griksa sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng Dermanto, juga diduga menerima uang Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan oleh Ageng Dermanto.
Asep menegaskan bahwa penindakan ini merupakan dukungan KPK terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan pembangunan fasilitas kesehatan melalui program Quick Win. “KPK mendukung penuh program nasional tersebut. Untuk itu, KPK berkomitmen memastikan percepatan pembangunan sektor kesehatan berjalan tanpa praktik korupsi,” kata Asep.
“Penindakan ini juga diharapkan menjadi pemantik bagi seluruh pihak terkait, bahwa korupsi di sektor kesehatan tidak akan dibiarkan. KPK juga akan terus memberikan dukungan dalam upaya mitigasi dan pencegahan korupsi,” ucapnya melanjutkan.





























































