Kasus Perdagangan Orang di NTT: 13 Perempuan Jawa Barat Jadi Korban
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang sangat serius dan merusak hak asasi manusia. Di Indonesia, kasus TPPO masih menjadi masalah kompleks yang melibatkan berbagai faktor seperti kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, ketimpangan gender, serta kurangnya pengawasan terhadap penyaluran tenaga kerja. Meskipun negara telah memiliki perangkat hukum yang tegas, praktik perdagangan orang masih terus terjadi dengan berbagai modus baru.
Beberapa waktu lalu, sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah pub di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka diduga terjerat utang dan dipaksa bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC). Kasus ini telah dilaporkan ke Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK F) dan Polres Sikka.
Laporan Awal dari Korban
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial N alias S melaporkan pengalamannya kepada TRUK F pada Rabu (21/1/2026). N mengeluhkan pekerjaannya sebagai LC di sebuah pub di Kota Maumere. Ia mengaku tidak bisa memutus kontrak kerja karena terikat utang kasbon sebesar Rp12 juta. Ia juga mengungkapkan bahwa ia merasa tertekan dan takut dengan pekerjaannya.
Laporan tersebut diterima oleh Ketua TRUK F, Sr. Fransiska Imakulata. Menindaklanjuti laporan itu, TRUK F berkoordinasi dengan Polres Sikka dan melakukan penjemputan terhadap korban di tempat kerjanya.
Keadaan Korban dan Modus Penipuan
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, N mulai bekerja di pub tersebut sejak Oktober 2023. Awalnya, korban dihubungi oleh seorang pria berinisial AD, yang mengaku sebagai pemilik tempat hiburan malam itu. Dalam komunikasi awal, AD menawarkan pekerjaan sebagai LC sekaligus fasilitas kasbon atau pinjaman uang.
Pada saat itu, N masih berada di Bandung dan meminta uang Rp2 juta untuk biaya perjalanan ke Maumere. Permintaan itu pun dipenuhi. Pada 5 Oktober 2023, N tiba di Maumere dan langsung dibawa ke pub tersebut. Setibanya di sana, korban diminta menandatangani surat kontrak kerja serta surat izin orang tua.
Angka Korban yang Teridentifikasi
Total ada 13 perempuan asal Jawa Barat yang ditemukan di pub tersebut. Mereka berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. Ke-13 perempuan itu ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Bahkan, terdapat anak di bawah umur yang telah dipaksa bekerja sejak usia 15 tahun.
Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji menggiurkan sebesar Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan. Mereka juga diming-imingi fasilitas berupa makanan gratis, pakaian, hingga perawatan kecantikan tanpa dipungut biaya. Namun, nyatanya janji manis itu berubah menjadi mimpi buruk.
Pengalaman Buruk yang Dialami Korban
Belasan perempuan itu ditipu, mengalami kekerasan fisik, psikis, hingga dieksploitasi secara seksual. “Kami datang dengan harapan mendapatkan fasilitas gratis, tapi semuanya jadi beban yang harus kami bayar,” ungkap salah satu korban, N, saat memberikan kesaksian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka.
Ironisnya lagi, mereka dipaksa terus melayani tamu meski dalam kondisi sakit. Di tempat kerjanya, para korban diperlakukan layaknya tahanan. Mereka disebut dilarang keluar area pub dan dikenakan berbagai tarif tak masuk akal.
Tarif dan Denda yang Menghancurkan
Adapun tarif dan denda yang diberlakukan antara lain:
* Makan hanya sekali sehari: Meski dijanjikan gratis, mereka dipaksa membayar makanan Rp300 ribu/bulan
* Biaya jasa karyawan: Membeli makanan atau air mineral harus membayar jasa karyawan Rp50 ribu
* Izin keluar: Jika ingin sekadar jalan-jalan, korban harus membayar Rp200 ribu.
Selain itu, pihak manajemen menerapkan sistem denda yang sangat memberatkan:
* Menolak melayani seksual tamu: Denda Rp2,5 juta
* Adu mulut: Denda Rp2,5 juta
* Berkelahi/Merusak fasilitas: Denda Rp5 juta
* Masuk ke kamar teman: Denda Rp100 ribu
Gubernur Jabar Turun Tangan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turun tangan menyelamatkan 13 perempuan yang menjadi korban TPPO. Dedi mengaku telah berkomunikasi langsung dengan para korban terkait kondisi mereka saat ini. “Ada 13 perempuan asal Jawa Barat dan satu orang asal Jakarta yang hari ini diselamatkan. Mereka dalam keadaan baik,” ujar Dedi, Selasa (17/2/2026).
Dedi menuturkan, para korban terbuai bujukan pelaku yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar. Mantan Bupati Purwakarta itu menyebut, para korban dalam kondisi baik dan akan dipulangkan ke rumah masing-masing pekan ini.
Langkah Hukum yang Dilakukan
Dedi menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mendorong agar pihak-pihak yang terlibat diadili sesuai aturan yang berlaku. “Kasus hukumnya agar terus berproses tanpa hambatan apa pun. Sehingga para pihak yang diduga terlibat dalam tindakan perdagangan orang itu bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan segera dilakukan penahanan,” katanya.
Dedi juga menyebut, para korban mengalami pelecehan seksual, menerima upah rendah, dan didenda jika menolak perintah dari pengelola tempat hiburan malam. “Dijanjikan pekerjaan dengan upah 8 sampai 10 juta kemudian pada akhirnya disana mereka menjadi korban pelecehan seksual, korban pemaksaan bekerja dan upahnya sangat rendah,” katanya.





























































