Penyitaan Barang Impor Ilegal Senilai Rp26,4 Miliar
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan penyitaan terhadap berbagai barang impor ilegal yang bernilai sekitar Rp26,4 miliar. Barang-barang tersebut mencakup berbagai komoditas seperti ban, bahan baku plastik, keramik, serta produk makanan dan minuman. Temuan ini dilakukan melalui pengawasan di empat daerah utama, yaitu Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi antara bulan Januari hingga Juli 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di kawasan pabean post border, dengan hasil temuan bahwa beberapa barang tidak memenuhi ketentuan impor. “Barang-barang yang disita antara lain ban, bahan baku plastik, kosmetik, perbekalan rumah tangga, produk makanan dan minuman, obat tradisional, dan barang tekstil. Total nilai pabean barang ilegal tersebut mencapai sekitar Rp26,4 miliar,” ujarnya dalam pernyataannya pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Selama proses pengawasan, sebanyak 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) diperiksa. Dari total tersebut, 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan. Sebanyak 317 PIB dari 147 pelaku usaha dilanjutkan untuk pengawasan lebih lanjut di lapangan, yang menghasilkan 118 PIB yang tidak memenuhi ketentuan dan 199 PIB yang sudah sesuai dengan regulasi.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan selama pemeriksaan antara lain adalah tidak lengkapnya dokumen persetujuan impor, tidak adanya dokumen laporan surveyor, ketidaksesuaian dengan izin tipe alat ukur dan takar, serta ketidaklengkapan nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Barang-barang ilegal yang disita kebanyakan berasal dari negara-negara seperti China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran barang ilegal bukan hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga melibatkan sumber dari luar negeri.
Mendag menegaskan bahwa Kemendag akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal. Menurutnya, keberadaan barang-barang ilegal ini merugikan industri dalam negeri serta konsumen, karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya. “Peredaran barang ilegal mengganggu industri dalam negeri dan merugikan konsumen, karena perlindungan terhadap produk yang mereka konsumsi menjadi hilang,” katanya.
Pemerintah akan terus berkomitmen untuk menanggulangi peredaran barang ilegal agar pasar Indonesia tetap aman dan terkendali. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi industri lokal dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Dengan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, diharapkan dapat menekan jumlah peredaran barang ilegal dan meningkatkan kualitas produk yang tersedia di pasar dalam negeri.

























































