Penindakan Terhadap Judi Online dan Tindak Pidana Lainnya
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang terkait dengan aktivitas judi online. Dari data yang diperoleh, terdapat 576 rekening yang diblokir dengan total nilai mencapai Rp63,7 miliar. Pemblokiran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Pemblokiran tersebut berawal dari adanya laporan hasil analisis (LHA) yang diterima oleh Dittipidsiber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sampai bulan Agustus tahun 2025, Dittipidsiber telah menindaklanjuti delapan LHA dari PPATK serta 41 laporan informasi (LI) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dari laporan-laporan tersebut, ditemukan sebanyak 5.920 rekening yang memiliki transaksi mencurigakan terkait perjudian online.
Selain itu, penyidik Dittipidsiber juga menyita uang sebesar Rp90.639.551.037,00 dari 235 rekening yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Berkas perkara yang terkait sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebanyak lima berkas dan satu berkas di Pengadilan Jakarta Selatan. Saat ini, tiga berkas perkara masih dalam tahap penyidikan.
Dalam rangka pemberantasan tindak pidana, Dittipidsiber juga telah menyelesaikan tiga berkas perkara yang mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang senilai Rp16.430.712.872,00 dari 36 rekening yang disita telah dikembalikan ke negara. Putusan pengadilan ini menunjukkan bahwa rekening bank yang terkait termasuk modus dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana asal yaitu perjudian online.
Selain itu, situs-situs yang terafiliasi dengan perjudian online juga telah diungkap melalui putusan persidangan. Hal ini menjadi pembaruan karena sebelumnya putusan pengadilan terkait Perma Nomor 1 Tahun 2013 tidak menyebutkan secara eksplisit tindak pidana asal perjudian online dan website judi online-nya.
Di sisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono melalui commander wish memastikan akan menindak tegas seluruh aksi tindak pidana, baik itu perjudian, narkoba maupun penyelundupan. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan perintah Bapak Presiden dan Kapolri, aparat kepolisian akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan-jaringan yang meresahkan masyarakat.
Syahar menekankan bahwa Polri, khususnya jajaran reserse, akan melaksanakan Astacita ke-7. Astacita ini bertujuan untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian atau penyelundupan pasti akan ditindak tegas.


























































