Penangkapan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Ponorogo
Pembalakan liar kembali terjadi di wilayah Ponorogo, Jawa Timur. Dalam kasus ini, dua tersangka yang diduga melakukan tindakan ilegal berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka tersebut adalah JP (34 tahun) dan S (42 tahun). Mereka ditangkap karena mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kasus ini terungkap setelah pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas pembalakan liar yang rencananya akan dikirim ke daerah Gunung Kidul dan Jawa Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk yang sedang mengangkut kayu jati di Jalan Raya Ponorogo-Wonogiri, tepatnya di Kecamatan Badegan.
Menurut Kanit Tipidter Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Andik Candra, kayu yang diamankan berasal dari hutan milik Perhutani Madiun. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua tersangka secara sah melanggar hukum karena menguasai hasil hutan tanpa surat keterangan resmi. Selain itu, mereka juga berencana menjual kayu tersebut tanpa izin dari pihak Perhutani.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 40 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran dan satu unit truk pengangkut kayu bernopol AD 8589 CV. Kerugian yang dialami oleh Perhutani diperkirakan mencapai sekitar Rp21,5 juta.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menyampaikan bahwa tindakan kedua tersangka telah melanggar Undang-Undang No. 6/2023 tentang Kehutanan. Mereka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e. Ancaman hukuman yang bisa diterima oleh kedua tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Polres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa tindakan ilegal seperti ini tidak terulang kembali. Selain itu, pihak Perhutani juga sedang memperkuat langkah-langkah pencegahan agar tidak ada lagi aktivitas pembalakan liar yang merusak sumber daya alam.
Upaya Peningkatan Pengawasan
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, pihak kepolisian dan instansi terkait berencana meningkatkan pengawasan di area hutan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan ilegal yang ditemui. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kestabilan ekosistem hutan.
Dengan tindakan tegas terhadap pelaku pembalakan liar, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hutan.





























































