Penindakan Terhadap Kapal dan Truk yang Mengangkut 40,4 Ton Beras Ilegal di Batam
Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, telah mengungkap proses penindakan terhadap kapal dan truk yang membawa beras ilegal seberat 40,4 ton di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kota Batam. Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan bersama Kodim 0316/Batam, Polda Kepri, dan Forkompimda Batam.
“Penyidikan ini menindak tiga unit kapal motor dan tiga truk yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi di pelabuhan di Kelurahan Tanjung Sengkuang pada Senin (24/11),” ujar Zaky.
Proses penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas bongkar muat ilegal di pelabuhan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Kodim 0316/Batam melakukan penggerebekan dan menemukan aktivitas pemuatan barang ke kapal dan truk. Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen sah atas barang yang akan diangkut. Akibatnya, sarana dan barang langsung diamankan.
“Selanjutnya seluruh barang bukti diserahterimakan ke Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan kepabeanan,” tambah Zaky.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pelaksanaan proses pemeriksaan, pencacahan, dan pengamanan. Dari temuan awal, muatan kapal tersebut terdiri dari barang campuran lokal dan luar negeri, dengan rincian jumlah serta jenis barang masih dalam proses pencacahan.
Bea Cukai Batam menyebutkan bahwa dalam muatan tersebut juga ditemukan gula, minyak goreng, tepung, frozen food, termasuk makanan kucing dan biji besi. Untuk biji besi, dokumen resminya ada, sedangkan untuk yang lain masih dalam pendataan.
“Penegasan ini kami sampaikan karena tidak ditemukan dokumen apa pun yang menyatakan bahwa barang tersebut diperuntukkan bagi program MBG,” ujar Zaky.
Ia menambahkan bahwa sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam operasi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, keamanan perbatasan, serta memberantas praktik penyelundupan di wilayah Kepulauan Riau. Bea Cukai Batam, TNI, Polri, Forkopimda Batam, dan aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum bersama seluruh pemangku kepentingan guna melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan dari dampak peredaran barang ilegal.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan bersama Polda Kepri, Kodim 0316/Batam untuk meneliti ada pelanggaran atau tidak, serta asal-usul barang,” kata Zaky.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, muatan kapal tersebut terdiri atas beras seberat 42,7 ton, minyak goreng 4.192 liter, tepung 1.192 kg, gula 7.500 kg, frozen food 620 kg, makanan kucing 640 kg, dan biji besi 850 kg.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa beras hingga gula impor ilegal telah ditindak sebelum bersandar di Batam, sebagai komitmen pemerintah menjaga kedaulatan pangan. Amran mengatakan pihaknya menunjukkan tindakan tegas terhadap masuknya beras ilegal, setelah sebelumnya menyegel 250 ton beras ilegal di Sabang, Aceh. Kini pihaknya bersama pihak terkait lainnya menyegel 40,4 ton beras ilegal di Batam.






























































