Perubahan Fungsi Bangunan Bekas Posyandu di Kampung Lebak Muncang
Sebuah bangunan bekas posyandu yang terletak di Kampung Lebak Muncang, RT 41 RW 20, Dusun Legokngenang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, kini berubah fungsi menjadi hunian warga. Penjualan bangunan tersebut dilakukan oleh mantan Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani, yang kini terjerat dalam kasus korupsi.
Awalnya, penjualan tidak menimbulkan protes karena disertai rencana pembangunan posyandu pengganti. Namun, kini kasus ini kembali mencuri perhatian setelah Heni ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta Pendapatan Asli Desa tahun anggaran 2019-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp500.556.675.
Salah satu penghuni baru bangunan tersebut adalah Gandi (57), yang mengaku membeli bangunan bekas posyandu dari Heni seharga Rp46 juta. Ia menjelaskan bahwa saat itu kondisi bangunan sudah rusak dan terbengkalai. “Yang menjualnya itu Bu Heni,” ujarnya pada Kamis 31 Juli 2025.
Setelah membeli, Gandi melakukan renovasi sebesar Rp17 juta dan telah tinggal di sana selama tiga tahun terakhir. Meskipun belum memiliki legalitas resmi atas bangunan tersebut, ia merasa tidak bersalah karena proses pembelian berlangsung terbuka dan tidak ada keberatan dari pihak desa.
Kepala Dusun Legokngenang, Cacang Kusnadi, menjelaskan bahwa bangunan tersebut dibangun pada 2008 menggunakan dana PNPM. Lahan tempat posyandu berdiri awalnya milik warga bernama almarhum Kamaludin alias Pak Edin, lalu dibeli oleh Heni saat menjabat sebagai kepala desa.
Cacang menyatakan bahwa kondisi bangunan sebelum dijual sudah sangat rusak dan tidak lagi digunakan. Penjualan dilakukan bersamaan dengan rencana pembangunan posyandu pengganti di lokasi yang lebih strategis. Saat ini, posyandu pengganti sudah berdiri dan difungsikan sejak 2024. Namun, perhatian publik kembali tertuju pada kasus ini setelah Heni ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Warga mengaku terkejut karena selama ini tidak menyangka ada unsur pelanggaran dalam penjualan bangunan lama.
Menurut Cacang, meski posyandu pengganti telah berfungsi, proses legal tukar aset belum dilakukan secara resmi. Status hukum bangunan lama dan mekanisme pengalihannya kini ikut menjadi perhatian dalam penyelidikan yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Pemerintah Desa Cikujang membangun posyandu pengganti di lokasi yang lebih strategis. Posyandu baru ini masih berada di Kampung Lebak Muncang, berdiri permanen dengan kondisi bangunan yang lebih layak dan akses yang lebih dekat dengan permukiman warga. Posyandu ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dan dimanfaatkan untuk layanan kesehatan ibu dan anak.
Cacang menambahkan bahwa pembangunan posyandu baru ini merupakan bentuk pemenuhan janji terhadap warga setelah bangunan lama dijual. Secara fisik, posyandu baru tampak lebih representatif, dengan bangunan yang kokoh, lantai keramik, serta dilengkapi fasilitas dasar pelayanan kesehatan. Lokasinya pun berada di tengah-tengah kampung, sesuai dengan aspirasi warga agar layanan posyandu lebih mudah diakses.

























































