Kolaborasi PT Jamkrindo dengan Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi Lampung
PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya mendorong keadilan restoratif. Tujuan utama dari kolaborasi ini adalah untuk memulihkan kondisi semula serta menciptakan keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Salah satu kontribusi PT Jamkrindo adalah melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) serta Asta Cita pemerintah, terutama dalam pengembangan sumber daya manusia. Dukungan tersebut dilakukan melalui berbagai pelatihan, pendampingan usaha, dan kegiatan lainnya yang bertujuan memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif kepada masyarakat.
Pada hari Kamis (11/12), terdapat penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung, serta penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Lampung dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung di Bandar Lampung. Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, serta para Wali Kota, Bupati, dan Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Lampung.
Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan
Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan dalam konteks keadilan restoratif. Tujuannya adalah untuk memulihkan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan hanya fokus pada hukuman kepada pelaku. Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk bantuan dalam memberikan keterampilan produktif kepada pelaku agar dapat membuka usaha dan menjalani kehidupan sosial setelah menjalani hukuman.
Selain itu, PT Jamkrindo juga berkomitmen untuk mendorong kerja sama yang berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan seluruh kabupaten/kota di Lampung dalam hal penjaminan barang dan jasa pemerintah. Sebagai perusahaan penjaminan kredit terbesar, PT Jamkrindo memiliki produk penjaminan langsung seperti surety bond dan kontra bank garansi yang sudah diatur sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Peran Penjaminan Surety Bond dalam Pembangunan
Penjaminan surety bond berperan penting dalam memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dengan adanya penjaminan ini, PT Jamkrindo berharap dapat memperkuat kelancaran pembangunan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari.
Program Pemberdayaan dan Tanggung Jawab Sosial
Selain itu, PT Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Lampung. Beberapa contohnya adalah pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, tas, serta pemeriksaan mata dan pemberian kacamata gratis untuk siswa SD. Selain itu, juga dilakukan pemberian bantuan sosial paket sembako untuk masyarakat yang membutuhkan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif,” kata Abdul Bari.
Sinergi dengan Asta Cita Pemerintah
Komitmen PT Jamkrindo sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan.
Dengan kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui TJSL, PT Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.
Penerapan Pidana Kerja Sosial yang Berkeadilan
Prof Asep menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Lampung serta perjanjian kerja sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Wali Kota/Bupati se-Lampung bukanlah sekadar acara seremonial. Namun, ini merupakan wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial adalah model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara. Model ini harus dilakukan tanpa pemaksaan, tanpa komersialisasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui pidana kerja sosial, para pelaku memiliki kesempatan untuk berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat.





























































