Penangkapan Pelajar Terkait Peredaran Narkoba di Garut
Kepolisian Resor Garut kembali menangani kasus peredaran narkotika yang melibatkan kalangan pelajar. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia menekankan bahwa jika peredaran narkoba sudah mencapai generasi muda, maka tindakan harus segera dilakukan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Garut, terutama jika melibatkan pelajar. Generasi muda harus kita selamatkan. Garut harus bersih dari narkoba,” ujar AKP Usep saat memberikan keterangan di Garut, Sabtu (23/8/2025).
Pelajar Ditangkap Bersama 14 Paket Sabu
Dalam operasi terbaru, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pelajar dengan inisial BL (19), warga Kecamatan Garut Kota. BL diduga kuat bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket sabu dengan total berat 19,72 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lainnya, antara lain:
- Timbangan digital
- Alat hisap sabu (bong)
- Plastik klip bening untuk mengemas narkoba
- Perangkat komunikasi yang digunakan dalam transaksi
Jaringan Lebih Luas Diburu Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat. Polisi meyakini bahwa E merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Saat ini kami terus menelusuri asal-usul sabu tersebut dan mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tambah AKP Usep.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, BL ditahan di Rutan Polres Garut dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Polisi Ajak Masyarakat Waspada
AKP Usep juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Menurutnya, pencegahan bisa dimulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Pencegahan harus dilakukan bersama, tidak bisa hanya mengandalkan aparat,” pungkasnya.





























































