Penangkapan Dua Pemuda yang Menjual Sepeda Motor Curian di Media Sosial
Dua pemuda di Bandar Lampung berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setelah mencuri sepeda motor dan menjualnya melalui media sosial Facebook. Kedua pelaku, yang dikenal dengan inisial MI (24) dan MR (25), terbukti melakukan tindakan kriminal dengan mengambil kendaraan korban dan menawarkannya secara ilegal.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (1/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.45 WIB. Saat itu, pelaku diduga mencuri sepeda motor milik warga bernama YM di kawasan Sumber Rejo, Kemiling. Motor tersebut kemudian dibawa ke suatu tempat dan dijual melalui platform media sosial. Motor yang dicuri tersebut ditawarkan dengan harga Rp800 ribu.
Korban akhirnya mengetahui bahwa motornya sedang dijual lewat akun media sosial. Hal ini membuat korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Dengan cepat, polisi mulai melakukan penyelidikan dan merancang strategi untuk menangkap pelaku.
Menurut Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, polisi melakukan tindakan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Dari pertemuan yang disusun, kedua pelaku berhasil diamankan pada 4 Agustus 2025. “Korban mengetahui motornya dijual lewat akun media sosial, lalu menghubungi pihak kepolisian. Kami ajak pelaku bertemu dengan dalih ingin membeli motor, hingga akhirnya keduanya ditangkap,” jelas Kombes Pol Alfret, Sabtu (23/8/2025).
Menurut informasi dari pihak kepolisian, kedua pelaku menggunakan cara sederhana dalam mencuri kendaraan korban. Mereka mengambil motor dengan cara mendorongnya keluar dari halaman rumah. Pada saat kejadian, motor dalam kondisi tidak terkunci stang, sehingga mudah untuk dibawa kabur.
Selama proses penangkapan, polisi turut menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang disita antara lain satu unit Yamaha Mio Sporty warna silver milik korban, satu unit Yamaha Aerox warna hitam milik pelaku, serta sebuah handphone Infinix warna hijau.
Atas perbuatannya, MI dan MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa diterima kedua pelaku adalah hingga sembilan tahun penjara. Tindakan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus pencurian yang terjadi di wilayah Bandar Lampung.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang mencoba mengambil keuntungan dari tindakan ilegal. Selain itu, juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan mereka.





























































