Penahanan AKBP Basuki di Lapas Kelas I Semarang
Sebuah mobil memasuki gerbang Lapas Kelas I Semarang pada Jumat (13/2/2026) siang. Di dalam kendaraan itu, tampak seorang pria turun dikawal dua petugas. Dia mengenakan baju oranye khas tahanan dengan tulisan “TAHANAN” di bagian punggung. Pria tersebut adalah mantan perwira polisi, AKBP Basuki, yang kini menjalani penahanan setelah kasus dugaan penelantaran dan kelalaian yang menjeratnya resmi dilimpahkan ke kejaksaan.
AKBP Basuki dihukum terkait kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, yang ditemukan meninggal di kamar indekos kawasan Gajahmungkur pada November 2025. Saat digiring petugas, tangan AKBP Basuki terikat borgol plastik putih (zip tie).
Penahanan Selama 20 Hari
AKBP Basuki dibawa dari Kejari Kota Semarang ke lapas untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau tahap P21, menyusul pelimpahan dari penyidik Polda Jateng pada Jumat (13/2/2026). Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik.
“Setelah kami periksa, semuanya dinyatakan lengkap dan komplit sehingga dilakukan penahanan,” ujar dia. Barang bukti yang diserahkan antara lain pakaian korban, obat-obatan, serta visum et repertum yang menjadi dasar pembuktian medis dalam perkara ini.
Pasal Berlapis yang Menjerat AKBP Basuki
Dalam perkara ini, AKBP Basuki dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia disangkakan melanggar Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf b tentang penelantaran orang yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
“Tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan. Setelah itu, perkara kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” imbuh Sarwanto.
Keluarga Korban Lega
Penasihat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir menilai, pelimpahan perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum akhirnya berjalan ke tahap yang lebih terang. Dia menyebut, keluarga korban selama ini menunggu kepastian bahwa perkara tersebut benar-benar ditangani secara serius.
“Kami menyambut baik langkah kejaksaan yang langsung melakukan penahanan.” “Terus terang saya merasa plong dan keluarga korban lebih lega karena kasus ini ditindaklanjuti dan tidak dipeti es-kan,” ujar Zainal Petir. Menurut dia, perkara yang melibatkan mantan aparat penegak hukum tersebut telah menjadi perhatian publik, sekaligus bagaimana proses penindakannya berjalan. Karena itu, dia berharap persidangan nantinya dapat mengungkap seluruh fakta secara terbuka.
“Selain menyangkut keluarga korban, ini juga soal kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.” “Kami berharap jaksa bisa menuntut secara maksimal sesuai dengan fakta persidangan, sehingga rasa keadilan benar-benar dirasakan,” pungkas Zainal Petir.
Kilas Kasus AKBP Basuki

Kasus yang menjerat AKBP Basuki mencuat ke publik sejak 17 November 2025, setelah seorang dosen perempuan berinisial DLL alias Levi ditemukan meninggal di sebuah kamar kostel di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban diketahui merupakan dosen aktif di Untag Semarang.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa AKBP Basuki berada di lokasi kejadian sebelum korban ditemukan tewas. Rekaman CCTV memperlihatkan ia keluar-masuk kamar korban hingga lima kali. Hubungan personal antara korban dan AKBP Basuki kemudian terkuak, termasuk fakta bahwa keduanya menjalin relasi khusus selama bertahun-tahun dan pernah tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Hasil pemeriksaan awal menyebut korban meninggal akibat pecah jantung yang dipicu aktivitas fisik berlebihan. Meski demikian, penyidik menemukan dugaan kelalaian dan penelantaran, karena korban disebut berada dalam kondisi membutuhkan pertolongan sebelum akhirnya meninggal. Kasus itu kemudian bergulir ke ranah etik dan pidana.
Pada Desember 2025, AKBP Basuki disidang dalam Komisi Kode Etik Polri dan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat. Dia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.





























































