Kotacimahi.com, JAKARTA– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bebas dari tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
Pengamatan Kotacimahi.com, Hasto keluar dari Lapas KPK sekitar pukul 21.22 WIB.
Setelah secara resmi dibebaskan, Hasto tidak lagi mengenakan baju tahanan berwarna jingga.
Ia tampak mengenakan jas berwarna hitam yang menutupi baju merah bertuliskan “Soekarno Run”.
Selain itu, Hasto tidak memakai ikatan tangan di pergelangannya.
Setelah meninggalkan pintu, Hasto langsung mengangkat dan menggenggam tangannya.
Pergiya Hasto juga direspons dengan teriakan merdeka dari para pendukung yang telah menunggu.
“Bebas, bebas, bebas,” kata mereka.
Hasto bersama sejumlah pengacaranya berjalan dengan percaya diri, menunjukkan wajah yang ceria.
Hasto Mendapatkan Pengampunan Dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR dalam rangka memohon pertimbangan pemberian penghapusan hukuman bagi Tom Lembong serta pengampunan bagi Hasto Kristiyanto.
DPR mengizinkan permohonan tersebut dalam pertemuan konsultasi.
Selanjutnya, surat kepada Tom Lembong tercantum dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sedangkan penghapusan hukuman bagi Hasto diajukan melalui Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya dikeluarkan pada 30 Juli 2025.
Pembatalan adalah hak yang dimiliki pemimpin negara untuk menghapuskan tuntutan hukum terhadap seseorang atau sekelompok individu yang melakukan kejahatan, serta menghentikan proses peradilan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, amnesti merupakan penghapusan atau pengampunan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti dijatuhkan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Hasto Kristiyanto dianggap bersalah dalam perkara suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penanganan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim memberikan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Hasto.
Selain itu, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dan jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Ia dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bersamaan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP.






























































