Pengungkapan Dua Kasus Peredaran Narkoba di Kota Madiun
Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dalam kurun waktu Februari 2026. Dua operasi terpisah ini berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan dan peralatan pendukung.
Operasi Pertama di Jalan Rimba Dharma
Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Operasi digelar di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial T.P (30), warga Kabupaten Magetan.
Barang bukti yang disita antara lain:
* 24 paket sabu dengan berat total mencapai 200,06 gram
* 19 butir pil ekstasi
* Timbangan digital
* Plastik klip
* Sedotan
* Satu unit telepon genggam
* Sepeda motor yang digunakan pelaku
Operasi Kedua di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe
Kasus kedua diungkap pada Jumat, 20 Februari 2026 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasi penggerebekan adalah sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial Y.Y (35), warga Kota Madiun.
Hasil penggeledahan menemukan:
* Sabu seberat sekitar 95,20 gram
* 82 butir pil ekstasi yang disimpan dalam wadah tertutup
* Peralatan seperti timbangan digital, sedotan, bong, plastik klip, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengemas, mengonsumsi, dan berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Penjelasan dari Kepala Kepolisian
AKBP Wiwin Junianto, SIK, Kapolres Madiun Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
“Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota mengatakan para tersangka ini diduga hanya sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.
AKP Tri Wiyono menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atas para tersangka. “Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata AKP Tri Wiyono, pada Sabtu (7/3/2026).
Modus Operandi Pelaku
Ia juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku, yaitu sistem ranjau atau penempatan barang di lokasi tertentu. “Modus ini kerap digunakan untuk memutus rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli,” ungkapnya.
Dengan modus tersebut, melibatkan penaruhan narkotika di suatu titik yang kemudian diambil oleh pembeli, sehingga meminimalisir kontak fisik langsung.
Tindakan Hukum yang Dihadapi Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan hukum ini mengancam hukuman maksimal penjara 20 tahun.
Pengungkapan dua kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Madiun dan menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang terlibat dalam kejahatan narkoba.





























































