Penertiban Tempat Hiburan Malam di Deliserdang
Setelah sebelumnya menutup dan merobohkan diskotek Marcolopo di Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, serta Blue Star di Langkat, Tim Gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Pemkab Deliserdang, dan Forkopimda kembali melakukan penertiban terhadap Cafe Duku Indah (CDI) yang berada di wilayah yang sama. Izin operasional CDI telah dicabut oleh Pemkab Deliserdang, sehingga tindakan penertiban dilakukan sebagai langkah lanjutan.
Selama proses eksekusi, pihak CDI sempat memberikan perlawanan, namun tim gabungan tetap melanjutkan tugasnya. Alat berat digunakan untuk merobohkan bangunan tempat hiburan tersebut. Proses ini dilakukan dengan pengawasan ketat dari Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Eksekusi berjalan lancar tanpa adanya kejadian yang mengganggu kelancaran.
Bobby Nasution, Gubernur Sumut, menjelaskan bahwa penertiban terhadap CDI dilakukan setelah izin usaha tempat hiburan malam ini dicabut. Ia menyebutkan bahwa selain masalah izin, CDI juga diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Hal ini menjadi alasan utama bagi Pemda dan Forkopimda untuk segera bertindak.
“Sebelumnya, saya belum menjabat sebagai gubernur. Sekarang setelah dilantik dan ada bukti yang cukup, kami bisa mengambil tindakan. Kami tidak ingin bertindak tanpa dasar yang kuat,” ujar Bobby kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jumat (15/8).
Kasatpol PP Pemprov Sumut, Moettaqien Hasrimi, menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan baik meskipun ada sedikit perlawanan dari pihak CDI. Menurutnya, kerja sama antara Forkopimda, Satpol PP Pemprov Sumut, dan Pemkab Deliserdang memastikan pelaksanaan tugas berjalan lancar.
“Kami melaksanakan perintah Pak Gubernur dan merupakan kesepakatan bersama dengan Pemkab Deliserdang serta Forkopimda. Oleh karena itu, eksekusi ini dapat berjalan dengan baik,” kata Moettaqien.
Sementara itu, Inspektur Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi segala bentuk tuntutan hukum dari pihak CDI. Menurutnya, banyak laporan masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas CDI cukup mengganggu, khususnya terkait dugaan penggunaan narkoba.
“Silakan saja bila pihak CDI ingin menggugat secara hukum. Kami siap menghadapinya karena tindakan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat,” ucap Edwin.
Dalam eksekusi kali ini, hadir Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, Forkopimda Sumut dan Fokopimda Deliserdang, Kepala Dinas DPMPTSP Faisal Arif Nasution, serta OPD terkait lainnya dan Pemkab Deliserdang. Keberadaan mereka menunjukkan komitmen penuh dari berbagai pihak dalam upaya menertibkan tempat hiburan malam yang dinilai tidak sesuai aturan.

























































