Perpanjangan Masa Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga tanggal 6 Agustus 2025. Keputusan ini diberikan sebagai kesempatan tambahan bagi para pekerja yang belum berhasil mengambil bantuan melalui kantor pos. Sebelumnya, batas waktu pencairan hanya sampai 3 Agustus 2025.
Menurut pernyataan dari Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, perpanjangan ini dilakukan agar distribusi bantuan dapat berjalan lebih optimal. “Kami sepakat memberikan perpanjangan lima hari ke depan agar PT Pos Indonesia dapat menyalurkan BSU secara maksimal,” ujarnya di Kantor Pos Mataram, NTB (1/8/2025).
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Ada dua cara mudah untuk mengecek status penerima BSU:
- Melalui Situs Resmi Kemnaker
- Akses situs resmi Kemnaker di alamat https://bsu.kemnaker.go.id.
- Login dengan akun Kemnaker (jika belum memiliki akun, buat akun baru terlebih dahulu).
- Klik menu “Cek Bantuan”.
-
Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima BSU 2025.
-
Melalui Aplikasi Pospay Mobile
- Unduh aplikasi Pospay Mobile dari Play Store atau App Store.
- Ketuk ikon “i” di pojok kanan bawah layar.
- Pilih opsi “Bantuan Sosial” lalu pilih “BSU 2025”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Jika terdaftar, aplikasi akan menampilkan notifikasi mengenai pencairan dana.
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
Bagi penerima BSU yang belum mencairkan bantuan, berikut langkah-langkahnya:
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Tunjukkan status penerima dari aplikasi Pospay atau kode QR.
- Petugas akan memverifikasi data dan menyerahkan dana secara tunai.
Para pekerja yang memenuhi syarat diimbau segera mengecek status penerima dan segera mencairkan dana sebelum tenggat waktu. Dengan adanya perpanjangan masa pencairan, diharapkan semua penerima dapat menerima bantuan sesuai jadwal yang ditentukan. Informasi ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam memperoleh manfaat dari program bantuan subsidi upah tahun ini.