Pembunuhan Berdarah di Purwakarta, Pelaku Ternyata Sempat Berbincang dengan Korban
Pada hari Selasa (12/8/2025), terjadi kejadian tragis di Kompleks PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Seorang pembantu bernama Ade Mulyana (26) tega membunuh majikannya sendiri, Dea Permata Karisma (27). Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.30 dan berlangsung secara mendadak.
Menurut keterangan dari Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat kejadian hanya korban dan pelaku yang berada di dalam rumah. Ade sempat berbicara dengan Dea sebelum melakukan aksi nekatnya. Dalam percakapan tersebut, Ade menagih upah kerjanya senilai Rp 500 ribu, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
Kesal dan merasa sakit hati, Ade langsung mengambil palu dan memukul kepala bagian belakang Dea. Pukulan pertama tidak membuat korban pingsan, sehingga pelaku melanjutkan aksinya hingga korban tidak berdaya. Aksi brutal ini dilakukan dengan menggunakan palu dan gagang palu untuk menghantam bagian mulut korban.
Setelah memastikan korban sudah tidak bergerak, Ade membuang beberapa barang bukti seperti ponsel korban di bawah Jembatan Cinangka dan sejumlah barang lainnya di drainase wilayah Waduk Jatiluhur. Polisi kemudian mengamankan beberapa barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain satu buah palu bergagang hitam, taplak meja warna coklat, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam.
Motif utama dari tindakan Ade adalah rasa kesal karena gaji yang belum dibayarkan oleh korban. Meski demikian, polisi masih menyelidiki apakah ada motif lain seperti hubungan asmara atau tindakan asusila yang mungkin terkait. Sampai saat ini, penyidik belum menemukan indikasi adanya rencana sebelumnya dalam kasus ini.
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi secara spontan akibat emosi sesaat. Tidak ditemukan bukti adanya perencanaan sebelumnya. Selain itu, pelaku belum memiliki catatan kriminal sebelumnya. Namun, pihak kepolisian tetap mendalami apakah ada ancaman dari pelaku kepada korban sebelum kejadian.
Sampai saat ini, penyidik masih memeriksa seluruh kemungkinan yang bisa terkait dengan kasus ini. Pelaku Ade Mulyana kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.





















































