Operasi Tangkap Tangan di Kolaka Timur
Pada malam hari yang sunyi di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, kejadian tak terduga terjadi pada Sabtu 9 Agustus 2025. Saat itu, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan gerakan yang sangat cepat dan diam-diam. Tujuan utama dari operasi ini adalah mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur yang bernilai sebesar Rp 65 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama mengungkapkan bahwa operasi tersebut berhasil menangkap 12 orang. Para tersangka tersebut mencakup pejabat pemerintah daerah serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami berhasil mengamankan Bupati Kolaka Timur, beberapa pejabat di Dinas Kesehatan, pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan pihak kontraktor,” ujar Asep.
Dari lokasi kejadian, KPK menyita berbagai bukti seperti uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen kontrak, hingga bukti elektronik. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari “komitmen fee” sebesar 8% dari total nilai proyek. Fee ini disepakati antara pejabat daerah dan kontraktor pemenang lelang.
Skema Korupsi Proyek Daerah
Penyidik KPK mengungkap skema korupsi yang mirip dengan pola klasik korupsi proyek daerah. Berikut adalah penjelasan mengenai skema tersebut:
- Pengondisian Lelang – Pemenang tender sudah ditentukan sejak awal. Dokumen lelang hanya formalitas.
- Fee Proyek – Setelah pemenang diumumkan, pihak kontraktor wajib menyerahkan sejumlah uang yang disamarkan sebagai “biaya administrasi” atau “biaya koordinasi”.
- Pecah Uang – Dana suap dibagi ke beberapa pejabat, termasuk kepala dinas, pejabat pengadaan, bahkan diduga mengalir ke kepala daerah.
Proyek RSUD Kolaka Timur menggunakan dana alokasi khusus (DAK) kesehatan dari APBN. Artinya, dugaan korupsi tidak hanya merugikan APBD Kolaka Timur, tetapi juga menggerogoti dana pusat yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki layanan kesehatan masyarakat.
Peringatan KPK
KPK menegaskan bahwa OTT ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan proyek vital di daerah yang sering menjadi incaran elite lokal. “Bayangkan, rumah sakit yang seharusnya menyelamatkan nyawa malah dijadikan ladang bancakan,” tegas Asep.
Reaksi Masyarakat
Sementara itu, reaksi masyarakat Kolaka Timur terhadap kabar OTT ini bervariasi. Beberapa warga merasa kaget, sementara yang lain bersikap sinis. “Tidak heran, di sini proyek besar jarang mulus. Yang heran kalau tidak ada fee-nya,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Status Hukum Tersangka
Kini, 12 orang yang tertangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Status hukum mereka akan diumumkan setelah 1×24 jam pemeriksaan. Jika bukti permulaan cukup, mereka akan segera ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.





























































