Penangkapan Seorang Kurir Obat Keras di Garut
Seorang warga Aceh Utara berinisial J (26) kini harus menghadapi proses hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Ia diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, sebagai bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan.
Penangkapan terhadap J dilakukan di tempat tinggalnya di Desa Sukamanah, Malangbong, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup 716 butir obat keras yang diduga berjenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y. Selain itu, ponsel, uang tunai, sebuah tas, gunting, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp juga turut diamankan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa J mengaku hanya bertindak sebagai perantara atau kurir. Ia menerima titipan obat-obatan terlarang dari seorang pria berinisial N, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). N diketahui berdomisili di Aceh dan masih dalam pencarian pihak berwajib.
Berdasarkan pengakuan J, ia sudah dua kali menerima kiriman barang dari N, yaitu pada 29 Agustus dan 7 September 2025. Pelaku tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan maupun izin resmi untuk mengedarkan obat-obatan keras. Dari aktivitas ilegal ini, J mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta per bulan, ditambah uang makan Rp80 ribu per hari.
“Pelaku tidak memiliki latar belakang keilmuan atau izin resmi untuk mengedarkan obat keras ini,” ujar AKP Usep Sudirman. Saat ini, J beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga kuat melibatkan pelaku dari luar daerah. AKP Usep Sudirman juga menegaskan bahwa Polres Garut akan terus berupaya memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang sering disalahgunakan, terutama di kalangan remaja dan masyarakat umum. Jaringan peredaran ini akan terus disisir hingga ke akarnya.
Akibat perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Peran Pelaku dalam Jaringan Peredaran Obat Keras
J tidak hanya bertindak sebagai kurir, tetapi juga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras yang kompleks. Dalam pengakuannya, J menyatakan bahwa ia hanya memenuhi tugas sebagai perantara antara N dan pihak lain yang membutuhkan obat-obatan tersebut. Meskipun demikian, tindakan J dianggap sebagai bagian dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Polisi sedang melakukan investigasi untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Hal ini termasuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pengadaan dan distribusi obat keras tersebut. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku lain yang ingin melakukan hal serupa.
Upaya Pemberantasan Narkoba
Operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Polres Garut menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menjaga kesehatan masyarakat. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah peredaran obat keras yang bisa disalahgunakan. Selain itu, keberhasilan operasi ini juga menjadi indikasi bahwa pihak kepolisian mampu menangani ancaman narkoba secara efektif.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini. Selain itu, pentingnya kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan obat keras tanpa resep medis juga perlu ditingkatkan. Dengan kolaborasi antara pihak berwajib dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat.