Tersangka Narkoba Asal Peru Terancam Hukuman Mati di Bali
Seorang perempuan asal Peru dengan inisial NSBC, berusia 42 tahun, kini terancam hukuman mati setelah ditangkap oleh aparat kepolisian dan Bea Cukai Ngurah Rai di Bali. Ia dituduh menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 1,4 kg serta 85 butir ekstasi yang bernilai mencapai Rp 10 miliar.
NSBC ditangkap pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. Ia diamankan setelah turun dari pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR 960 yang berangkat dari Doha menuju Denpasar. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kokain seberat 1.432,81 gram atau sekitar 1,4 kg netto. Selain itu, 85 butir ekstasi warna oranye dengan berat total 33,9 gram juga turut disita.
Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant, menjelaskan bahwa NSBC bertindak sebagai kurir dalam penyelundupan narkotika ini. Menurutnya, kasus ini menunjukkan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran narkoba di Bali. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan analisis lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka.
“Kami sedang menganalisis dan mencari PB untuk membongkar jaringan internasional yang melibatkan tersangka (NSBC),” ujar Kombes Radiant. Ia menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri serta Kedutaan Besar Peru di Indonesia.
Berdasarkan hasil analisis sementara, narkotika yang disita diduga ditujukan kepada jaringan yang ada di Bali. Namun, karena NSBC ditangkap, komunikasi antara tersangka dengan jaringannya terputus. Kombes Radiant juga memperkirakan bahwa ada sindikat narkoba internasional yang terlibat dalam kasus ini.
“Ada jaringan di sini yang menerima setelah kami menganalisa jaringan yang bersangkutan. Jika dilihat dari Kokain itu diedarkan kepada sesama WNA,” katanya.
Peringatan dari Pihak Berwajib
Menyadari bahaya yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba, Kombes Radiant mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Bali, untuk tetap waspada. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam mengatasi ancaman narkoba.
“Mari saling mengawasi dan menjaga dari ancaman bahaya narkoba. Laporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan. Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan dari pelapor,” ujar Kombes Radiant.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali. Dengan penangkapan NSBC, pihak kepolisian berharap dapat menghentikan aliran narkoba yang masuk ke daerah tersebut.
Ancaman Hukuman Mati
NSBC kini terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Penyidik Direktorat Narkoba Polda Bali menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengadilan akan menentukan hukuman yang layak bagi NSBC setelah proses persidangan selesai. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang ingin terlibat dalam peredaran narkoba, baik secara lokal maupun internasional.
Dengan penangkapan ini, Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat.






























































