Gubernur Jabar Menanggapi Gugatan Sekolah Swasta Terkait Kebijakan Rombel Maksimal 50 Siswa
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons gugatan yang diajukan oleh delapan forum sekolah swasta terhadap kebijakan rombongan belajar (rombel) maksimal 50 siswa per kelas di SMA negeri. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan alasan bahwa kebijakan tersebut dinilai menurunkan minat pendaftar ke sekolah swasta.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak melanggar hukum dan tidak merugikan secara material seperti kasus bisnis monopoli. Ia menyatakan bahwa keputusan ini bukanlah tindakan yang merugikan secara materi, melainkan bagian dari upaya untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi semua anak di Jawa Barat tanpa terkendala biaya.
“Kami tidak menghancurkan sekolah swasta, tetapi menciptakan kompetisi yang sehat antar-sekolah,” ujarnya saat dikonfirmasi. Ia menekankan bahwa sekolah swasta yang menggugat harus mampu membuktikan bahwa mereka benar-benar dirugikan oleh kebijakan ini.
Menurut Dedi, kebijakan rombel maksimal 50 siswa per kelas bertujuan agar semua anak memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan berkualitas. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam mendidik anak bangsa.
Kompetisi Antarsiswa Bukan Ancaman
Dedi menolak anggapan bahwa kebijakannya akan mematikan sekolah swasta. Menurutnya, fenomena ini lebih tepat disebut sebagai dampak kompetisi antar-sekolah. “Jika sebuah SMA menarik, orang pasti ingin bersekolah di sana. Kenapa sampai 50 per kelas? Karena banyak yang minat, karena sekolahnya bagus. Minat masyarakat tinggi, bukan karena dipaksa,” jelasnya.
Ia memberikan contoh sekolah swasta favorit yang tetap penuh meski bersaing dengan sekolah negeri. Sebaliknya, banyak sekolah swasta yang kurang kompetitif dan menawarkan biaya mahal tanpa kualitas yang sepadan. “Masyarakat juga berpikir, buat apa bayar mahal kalau kualitasnya biasa saja? Yang favorit (berkualitas) tetap penuh, bahkan rebutan murid,” tambahnya.
Bantuan Pemerintah untuk Sekolah Swasta
Dedi juga menegaskan bahwa sekolah swasta tetap menerima bantuan pemerintah seperti BOS dan BPMU. Ia menjelaskan bahwa dua pertiga anggaran pendidikan di APBN dialirkan ke sekolah swasta. Selain itu, sekolah swasta juga dibantu dalam pembangunan fisik dan operasional.
“Sekolah swasta menerima bantuan yang setara dengan sekolah negeri. Silakan cek data, mereka juga dibantu pembangunan fisik, operasional, dan sebagainya,” katanya. Bahkan, ia menantang untuk mengaudit penggunaan dana BPMU di sekolah swasta yang menggugat.
Logika Gugatan yang Dipertanyakan
Dedi mempertanyakan logika gugatan yang menyalahkan kebijakannya atas turunnya jumlah siswa di sekolah swasta. Ia mencontohkan situasi ojek pangkalan yang menggugat Gojek karena sepi, padahal masalah utamanya ada pada daya tarik dan layanan.
“Kalau sekolahnya memang dari dulu sepi, lalu tiba-tiba ada kebijakan rombel 50 orang, terus itu dijadikan alasan? Ini kayak ojek pangkalan menggugat Gojek karena sepi,” sindirnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika gugatan dikabulkan, pemerintah daerah bisa mencabut 47.000 siswa tambahan yang diterima di sekolah negeri. “Misalnya kalau gugatan diterima, silakan saja hakim keluarkan 47.000 siswa tambahan itu dari Dapodik, dan mereka mau enggak keluar dari sekolah negeri ke swasta? Pasti enggak mau,” katanya.
Praktik Komersialisasi Pendidikan
Lebih lanjut, Dedi juga menyentil praktik komersialisasi pendidikan di sekolah swasta. Ia menantang pihak-pihak yang ingin menggugat atau bahkan meminta BPMU dihapus. “Silakan saja gugat, atau bahkan minta BPMU dihapus sekalian. Kalau berani, saya setuju. Atau kita audit bareng-bareng, apakah bantuan itu dipakai sesuai peruntukannya atau tidak,” tegasnya.
Daftar Organisasi Penggugat
Sebelumnya, sebanyak delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini terkait Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri menjadi maksimal 50 siswa per kelas.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada 26 Juni 2025, dan gugatan diajukan pada 31 Juli 2025. Perkara tersebut kini telah teregistrasi dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan berkas pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
Berikut adalah daftar organisasi penggugat Dedi Mulyadi:
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi