Penangkapan Dua ASN Terkait Jaringan Terorisme di Banda Aceh
Dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banda Aceh. Kedua tersangka tersebut adalah ZA, berusia 47 tahun, yang bekerja di Pemerintah Kota Banda Aceh, dan M, berusia 40 tahun, yang merupakan pegawai di Kantor Kementerian Agama di Aceh. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan diketahui bahwa keduanya memiliki peran penting dalam organisasi yang diduga terkait dengan aktivitas terorisme.
Menurut informasi dari Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Ajun Komisaris Besar Mayndra Eka Wardhana, ZA diduga bertanggung jawab atas pengelolaan dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok teror. Sementara itu, M atau MZ memiliki posisi strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh. Ia juga bertugas melakukan perekrutan anggota baru dalam rangka kaderisasi kelompok tersebut.
Selama operasi penangkapan, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, beberapa telepon genggam, media penyimpanan berupa flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam pelatihan teror. Barang bukti ini diperkirakan memuat data kelompok, jaringan pendukung, dan dokumen terkait aktivitas kelompok teror tersebut.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Tim penyidik juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui keterkaitan mereka dengan jaringan yang lebih luas.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, sedangkan ZA ditangkap di tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Selain menangkap dua ASN tersebut, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas atau penyimpanan barang-barang terkait tindak pidana terorisme.
Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menyatakan menghormati proses hukum terhadap dua ASN yang ditangkap. Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar, mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu informasi dan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, juga menyatakan dukungan terhadap upaya hukum yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dan membantu dalam proses penyidikan. Namun, ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta semua pihak untuk memberikan perlindungan kepada keluarga dari ASN yang terlibat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, membenarkan adanya ASN Kemenag yang ditangkap karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme. Ia menyatakan bahwa Kemenag mendukung langkah Densus 88, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dengan penangkapan ini, Densus 88 Antiteror Polri terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme di seluruh Indonesia. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan keamanan masyarakat.






























































