Tuntutan Hukuman Berat untuk Pelaku Pembunuhan Prada Lucky Saputra Namo
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyerukan agar pelaku pembunuhan Prajurit Dua (Prada) Lucky Saputra Namo (23) dihukum seberat-beratnya. Kasus ini, yang menyebabkan kematian korban akibat dugaan pengeroyokan oleh seniornya, menjadi perhatian serius dari Komisi I DPR.
Tuntutan Hukuman Setimpal
TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI, menegaskan bahwa pengadilan militer harus memproses kasus ini secara transparan dan menjatuhkan hukuman yang setimpal. Menurutnya, insiden ini bukan sekadar kejadian biasa, melainkan pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu orang.
“Jika sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior,” ujarnya. Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan oleh senior terhadap junior telah melanggar hukum dan nilai-nilai keprajuritan, apalagi sampai merenggut nyawa.
Pemecatan sebagai Sanksi Administratif
Nurul Arifin, anggota Komisi I DPR RI lainnya, juga mendorong agar para pelaku tidak hanya diadili di peradilan militer, tetapi juga diberikan sanksi administratif berupa pemecatan. “Prosesnya paralel, pidana oleh peradilan militer berjalan bersama atau setelah sanksi internal,” katanya. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan efek jera dan menegaskan bahwa institusi TNI tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apa pun.
Oleh Soleh, anggota Komisi I DPR, menambahkan bahwa kasus ini telah merusak citra TNI. Ia mendesak TNI untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa ditutup-tutupi dan membuktikan bahwa mereka tegas menindak anggotanya yang bersalah tanpa pandang bulu.
Reformasi Budaya Senior-Junior di TNI
TB Hasanuddin juga menyoroti pentingnya reformasi budaya di tubuh TNI, khususnya terkait hubungan antara prajurit senior dan junior. Ia mendorong TNI untuk membuat pedoman yang jelas agar kegiatan pembinaan tidak disalahgunakan sebagai ajang kekerasan.
“Hubungan senior-junior perlu dibenahi. Pembinaan, arahan, dan teguran adalah hal yang wajar. Tapi ketika kekerasan masuk, itu sudah ranah pidana,” jelasnya. Selain itu, ia juga menyoroti praktik tradisi satuan yang seringkali menjadi celah terjadinya kekerasan.
TB Hasanuddin mengingatkan bahwa kegiatan tradisi boleh dilaksanakan, asalkan dengan aturan dan pengawasan ketat dari para komandan satuan. “Acara tradisi boleh, tapi harus dibuat sehat dan aman… Dan pengawasan dari para komandan menjadi kunci,” tegasnya.
Kondisi Korban dan Proses Penyelidikan
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah dirawat di RSUD Aeramo, Nagekeo. Hingga saat ini, Sub Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang masih terus memeriksa personel yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga pembunuhan ini. Proses penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kejelasan dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota TNI untuk menjaga etika dan martabat serta memastikan bahwa kekerasan tidak lagi menjadi bagian dari budaya di lingkungan militer. Tuntutan hukuman berat dan reformasi budaya diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih baik dalam struktur dan nilai TNI.





























































