Peristiwa Pembunuhan Adityawarman: Detik-Detik dan Motif Pelaku
Pembunuhan terhadap Adityawarman (48), seorang direktur utama sekaligus Dewan Redaksi media online, telah memicu rasa kaget dan prihatin di kalangan masyarakat. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran Dewan Redaksi dalam menjaga arah dan kualitas editorial sebuah media. Dewan Redaksi bertugas untuk menentukan kebijakan editorial, menyunting konten, serta memastikan pemberitaan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Adityawarman, yang dikenal dengan panggilan Adit, ditemukan tewas di dalam sumur di kebun miliknya di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada Jumat (8/8/2025). Sebelumnya, ia dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah pamitan pergi ke kebun dan bertemu dengan tamu hotel serta Hasan Basri, tukang kebun korban.
Kronologi Penemuan Jasad Adit
Berdasarkan keterangan dari Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Rivai Arvan, berikut adalah kronologis penemuan jasad Adit:
- Kamis (7/8/2025): Adit pamit kepada istrinya untuk pergi ke kebun.
- Sore harinya: Nomor ponsel Adit tidak bisa dihubungi oleh keluarga.
- Hilang: Keluarga melaporkan kehilangan Adit ke Polda Bangka Belitung.
- Jumat (8/8/2025): Jasad Adit ditemukan di dalam sumur di kebunnya.
Detik-Detik Pembunuhan dan Pelarian Pelaku
Menurut keterangan polisi, Adit dibunuh oleh Hasan Basri dan Akmal alias Martin pada hari yang sama. Korban dipukul di bagian kepala menggunakan kayu balok sepanjang 68 cm hingga tak sadarkan diri. Tubuhnya kemudian diseret dan dimasukkan ke dalam sumur. Dua pelaku juga mengambil tiga buah batako untuk menindih tubuh korban agar tidak mengapung saat berada di dalam sumur.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku kabur dan membawa mobil korban, Daihatsu Terios warna putih. Mereka sempat melarikan diri ke Palembang, Sumatra Selatan, dengan menumpang kapal ferry dari Pelabuhan Tanjung Kalian di Muntok menuju Pelabuhan Tanjung Api-api di Palembang.
Akmal berhasil ditangkap pada Minggu (10/8/2025) pagi beserta mobil hasil curian, sementara Hasan Basri masih dalam pencarian. Hasan sempat terdeteksi berada di wilayah Lampung, namun akhirnya diamankan pada Senin (11/8/2025) sore saat berbalik arah dari Lampung kembali ke Palembang.
Motif Pembunuhan: Kecanduan Judi Online
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, diketahui bahwa Hasan Basri dan Akmal mengakui kecanduan judi online. Mereka nekat menghabisi nyawa Adit lantaran ingin menguasai mobil korban. Mobil tersebut sudah ditawarkan kepada penadah dan telah dibayar DP sebesar Rp 1,3 juta.
Motif ekonomi menjadi alasan utama pembunuhan ini. Pelaku ingin mendapatkan uang secara cepat untuk bermain judi online. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka berat di bagian kepala korban akibat benda tumpul.
Tanggapan Keluarga dan Hukuman yang Diinginkan
Istri korban, Novi Sriati Ningsih, meminta polisi memberikan hukuman berat kepada kedua pelaku. Ia berharap hukuman yang diberikan setimpal dengan perbuatan mereka. Anak korban, Nafa Pradytia (23), juga menyampaikan permintaan keadilan kepada Kapolda Babel.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo menyatakan bahwa kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan rencana. Ancaman hukumannya mencakup pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, mereka juga terkena Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pasal 365 Ayat (4) pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Barang Bukti yang Disita
Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, seperti pakaian, STNK, dompet, pot bunga, balok kayu hingga batu bata. Semua barang tersebut menjadi bukti penting dalam penyidikan kasus ini.
Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga keamanan dan kesadaran diri dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Tidak hanya itu, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya sistem hukum yang dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.


























































