Kabinet Prabowo-Gibran dan Dinamika Komunikasi Politik
Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan dinamika yang sangat tinggi. Langkah-langkah serta kebijakan yang diambil oleh presiden dan para menterinya penuh makna. Dalam konteks komunikasi politik, baik itu high context maupun low context (Hall, 2000), terjadi kolaborasi antara kepentingan negara, kelompok, hingga personal. Akibatnya, rakyat sering kali diam, berteriak, atau merasa bimbang dalam keraguan, bahkan tidak jarang terpecah belah dan kembali bersatu.
Salah satu contoh yang menarik perhatian adalah ketika Aceh meradang setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 tanggal 25 April 2025. Keputusan tersebut menyatakan bahwa empat pulau masuk wilayah Provinsi Sumatra Utara, meskipun secara de facto sudah menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Keputusan ini membuat sebagian besar rakyat terhenyak dan nyaris tidak percaya. Beruntung, Presiden Prabowo segera mengambil tindakan cepat, dan keempat pulau tersebut “dikembalikan” ke Provinsi Aceh.
Tidak hanya itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan tindakan yang mengejutkan dengan memblokir rekening dormant (tidak aktif) yang mencapai puluhan juta. Alasannya, demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan. Informasi ini viral dan membuat rakyat gelisah. Namun, Presiden Prabowo segera memanggil PPATK dan pemblokiran tersebut dibatalkan.
Peristiwa-peristiwa seperti ini tidaklah sedikit. Yang terbaru, dua kasus yang sangat menyita perhatian publik dan viral di media sosial adalah amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, serta abolisi Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Kebijakan ini lahir dari pimpinan tertinggi pemerintahan sekaligus kepala negara yang diresmikan oleh lembaga wakil rakyat, DPR RI.
Hasto Kristiyanto divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (25/7/2025). Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan. Beberapa hari setelah vonis, Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025). Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam waktu singkat, Tom Lembong juga mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.
Bingkai Narasi dan Strategi Politik
Kebijakan amnesti dan abolisi bukan sekadar keputusan hukum, tetapi juga tindakan politis yang sarat makna simbolik, tujuan strategis, dan upaya membentuk persepsi. Narasi amnesti dan abolisi dibentuk oleh elite, dikemas oleh media, dan direspons oleh publik. Dalam perspektif komunikasi politik, wacana ini dapat dibaca sebagai bagian dari strategi pencitraan. Seperti yang dijelaskan Edelman (2001), aktor politik sering menggunakan kebijakan sebagai panggung simbolik untuk membingkai kawan sebagai korban ketidakadilan dan lawan sebagai pengganggu stabilitas.
Dengan mengangkat isu bahwa Hasto “dikorbankan” dalam permainan politik, narasi dibentuk untuk menimbulkan simpati publik sekaligus mengalihkan fokus dari substansi hukum ke ranah politisasi lembaga. Menurut Denton dan Woodward (2018), komunikasi politik mencakup penggunaan pesan dan simbol untuk memengaruhi opini publik dalam konteks politik.
Sementara itu, abolisi terhadap Tom Lembong, yang terlibat dalam tuduhan kebijakan ekonomi liberalisasi ekstrem dan dugaan konflik kepentingan investasi luar negeri, menghadirkan persoalan komunikasi politik yang berbeda. Tidak seperti Hasto yang diposisikan sebagai “korban”, Lembong dijelaskan sebagai sosok yang “tak bersalah, tetapi disingkirkan”.
Abolisi terhadap Lembong dapat dipersepsi sebagai bentuk pengendalian wacana untuk membangun narasi bahwa pemerintah tidak sedang memburu tokoh-tokoh pro-pasar. Dalam komunikasi politik, hal itu bisa dilihat sebagai upaya menyeimbangkan tekanan dari kelompok nasionalis yang menentang investasi asing dengan kelompok internasional yang mendukung keterbukaan ekonomi. Retorika “pengampunan” terhadap Lembong bisa menjadi cara untuk mencitrakan pemerintah sebagai aktor moderat, bukan anti-globalisasi.
Peran Media dalam Pembentukan Opini Publik
Peran media massa dalam dua kasus ini sangat signifikan. Jika ada media yang berpihak pada pemerintah, maka akan cenderung menariskan Hasto sebagai “martir reformasi hukum” dan Lembong sebagai “korban politik anti-investasi”. Sebaliknya, jika ada media oposisi, akan menyoroti dua kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan selektif dan politisasi hukum.
Dalam komunikasi politik, framing media menjadi instrumen penting dalam membentuk opini publik. Entman (Reese et al., 2003) menyatakan bahwa framing adalah proses seleksi aspek-aspek tertentu dari realitas untuk menonjolkan definisi masalah, penyebab, penilaian moral, dan solusi.
Pemberian amnesti dan abolisi akan berbingkai berbeda oleh media-media yang punya afiliasi politik berbeda, sehingga publik mengalami kebingungan naratif dan keterbelahan persepsi.
Transparansi dan Etika Politik
Amnesti Hasto dan abolisi Lembong bukanlah sekadar kebijakan hukum, melainkan pertunjukan komunikasi politik yang kompleks. Keduanya menunjukkan bagaimana kekuasaan menggunakan narasi untuk membentuk persepsi, mendefinisikan moralitas, dan meenegosiasikan legitimasi.
Jika kebijakan tersebut muncul di tengah ancaman erosi kepercayaan terhadap institusi negara, dikhawatirkan akan memperlebar jurang antara hukum dan keadilan, antara komunikasi dan kebenaran. Oleh karena itu, perlu ada dorongan kuat agar pemerintah berpegang teguh pada prinsip membangun komunikasi politik etis, transparan, dan berbasis akuntabilitas hukum.
Amnesti Hasto dan abolisi Lembong harus diposisikan pada narasi prinsip keadilan yang tepat, kerangka hukum yang benar, dan etika politik yang berpihak pada rakyat. Politisasi instrumen hukum harus digunakan hanya untuk tujuan rekonsiliasi nasional, bukan penyelamatan politik kelompok tertentu, apalagi personal.





























































