Pelanggaran yang Dilakukan PT GRS di Banten
PT GRS, sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, telah menjadi sorotan karena beberapa pelanggaran yang dilakukannya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mencatat banyak masalah yang terjadi di perusahaan tersebut, termasuk pelanggaran terhadap regulasi lingkungan dan izin usaha.
Pada Kamis 21 Agustus 2025, terjadi insiden pengeroyokan terhadap delapan orang wartawan di depan kantor PT GRS. Kejadian ini terjadi setelah para jurnalis meliput kegiatan penyegelan yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Para oknum keamanan perusahaan dan organisasi masyarakat (ormas) menyerang para wartawan, sehingga memicu kontroversi dan kekhawatiran terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum.
Plt Kepala DLH Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, menjelaskan bahwa PT GRS adalah perusahaan yang memiliki modal asing (PMA), sehingga kewenangan pengawasan secara langsung ada di tangan pemerintah pusat. Ia mengatakan bahwa DLH hanya bertugas sebagai pendamping dalam proses pengawasan.
“Kemarin kita hanya mendampingi, pengawasannya langsung dari Kementrian Lingkungan Hidup,” ujarnya kepada media lokal, Jumat 22 Agustus 2025.
Menurut Yadi, perusahaan tersebut sudah pernah menjalani penyelidikan sebelumnya. Terdapat beberapa catatan pelanggaran yang ditemukan, seperti masalah B3 (bahan berbahaya dan beracun), perizinan, serta pencemaran udara. Ia menilai bahwa dengan banyaknya pelanggaran tersebut, seharusnya ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah juga melakukan sidak ke PT GRS untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi di tempat tersebut. Ia menyatakan bahwa kewenangan pengawasan tetap berada di pemerintah pusat, sehingga DLH hanya bertugas sebagai pendamping dan melaporkan hasilnya.
“Jadi kemarin juga sudah dilaksanakan oleh KLH secara bersama-sama ternyata mereka masih melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Yadi menambahkan bahwa sebelumnya pada Februari lalu, Kementrian Lingkungan Hidup sudah melakukan pengawasan terhadap PT GRS. Dalam pengawasan tersebut, sudah ada banyak catatan yang diberikan kepada perusahaan.
“Sudah ada, penyegelannya sudah pernah dilakukan. Jadi kemarin betul-betul sudah klimaksnya akhirnya seperti itu,” katanya.
Masalah yang Sering Terjadi
Beberapa masalah utama yang sering terjadi di PT GRS antara lain:
- Pelanggaran terhadap regulasi B3: Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun tidak sesuai standar.
- Perizinan yang tidak lengkap: Tidak semua izin usaha diperoleh sesuai ketentuan.
- Pencemaran udara: Emisi yang dilepaskan oleh perusahaan melebihi ambang batas yang ditentukan.
Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, diperlukan tindakan lebih tegas agar perusahaan dapat mematuhi aturan lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Peran Pemerintah Daerah
Meskipun kewenangan pengawasan berada di pihak pusat, pemerintah daerah tetap berperan penting dalam memberikan informasi dan mendampingi proses pengawasan. DLH Kabupaten Serang terus memantau kondisi perusahaan dan melaporkan temuan-temuan yang ditemukan.
Selain itu, keberadaan media dan aktivitas jurnalistik juga menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan. Insiden pengeroyokan terhadap wartawan menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Dengan demikian, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan media untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan seperti PT GRS menjalankan operasinya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

























































