Penangkapan Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Terkait Kasus Suap Proyek Irigasi
Pada Rabu malam (18/2/2026), Kholizol Tamhulis (KT), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dan anaknya RA ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, atau suap dalam kegiatan pengembangan jaringan irigasi tersebut. Uang yang diterima digunakan untuk membeli satu unit mobil Alphard, yang kini telah disita oleh penyidik bersama dengan beberapa barang bukti lainnya. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus ini.
Penyidik Lakukan Penggeledahan
Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di rumah Kholizol Tamhulis di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah RA di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai serta di rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 Rt1/7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Selama proses penyidikan, penyidik menemukan bahwa uang sebesar Rp1,6 miliar berasal dari proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli mobil Alphard berwarna putih dengan plat nomor B 2451 KYR.
Barang Bukti yang Disita
Penyidik telah menyita mobil Alphard tersebut beserta dokumen, perangkat elektronik seperti ponsel, dan surat-surat yang dianggap relevan dengan perkara ini. Penyidik juga terus memperdalam penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Profil Kholizol Tamhulis
Kholizol Tamhulis lahir di Pajar Bulan dan tinggal di Kabupaten Muara Enim. Sebelum terjun ke dunia politik, ia memiliki latar belakang sebagai pengusaha. Ia pernah menjadi pemborong selama rentang tahun 2019 hingga 2023.
Di dunia organisasi, Kholizol pernah menjabat pimpinan Kecamatan Semende Darat Ulu di Partai Golkar antara tahun 2022 hingga 2025. Ia kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim melalui Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) Muara Enim 5 dengan nomor urut 4.
Kholizol aktif membagikan aktivitasnya melalui akun Facebook, termasuk kunjungan kerja di berbagai tempat. Ia sering didampingi oleh istri saat melakukan kegiatan tersebut.
Riwayat Kasus Serupa
Ini bukan pertama kalinya kasus penangkapan orang tua dan anak terkait korupsi terjadi. Pada Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang. Keduanya terlibat dalam kasus penerimaan uang sebesar Rp9,5 miliar agar seseorang mendapat proyek. Uang tersebut diberikan sebanyak empat kali melalui perantara.
Ade dan Kunang dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesimpulan
Kasus penangkapan Kholizol Tamhulis dan anaknya menunjukkan betapa seriusnya tindakan korupsi yang terjadi dalam proyek pemerintahan. Penegakan hukum terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Penyidik akan terus memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.






























































