Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Sidoarjo
Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kedua tersangka ini ditangkap setelah melakukan aktivitas penyelundupan narkoba di wilayah tersebut. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan peredaran narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Komisaris Polisi Riki Donaire Piliang, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 226,36 gram sabu-sabu serta 18 butir pil ekstasi. Menurut Riki, salah satu pelaku bernama MU merupakan residivis dari kasus serupa. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang lain yang masih dalam pencarian pihak berwajib.
Dari tangan MU, polisi berhasil menemukan 14 kantong sabu seberat 7,32 gram. Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat tinggal korban, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa 17 kantong sabu seberat 32,68 gram serta 18 butir pil ekstasi. Hal ini menunjukkan adanya upaya penyembunyian atau penyimpanan narkoba yang lebih besar.
Sementara itu, untuk kasus kedua, pelaku SM diketahui mendapatkan narkotika dari seorang buron bernama IH. IH dikenal sebagai pelaku yang sering melakukan aktivitas penyelundupan narkoba di wilayah Surabaya. Dari pelaku SM, polisi menyita 54 kantong sabu seberat 57,4 gram pada saat penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan tambahan barang bukti berupa 20 kantong sabu seberat 128,95 gram, dua timbangan elektrik, serta alat-alat pengemasan narkoba.
Riki menjelaskan bahwa nilai ekonomis narkoba yang berhasil disita mencapai Rp236 juta. Selain itu, pihaknya juga menyatakan bahwa sekitar 844 jiwa telah berhasil diselamatkan dari jeratan narkoba melalui tindakan penangkapan ini. Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diberikan adalah minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap dua orang yang masih menjadi buronan, yaitu AB dan IH. Selain itu, mereka juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pengedar narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Riki mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap aktif dalam memerangi narkoba bersama pihak kepolisian. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba yang merusak kehidupan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.


























































