Penangkapan Pelaku Pencurian TBS di Bangka Selatan
Di tengah situasi ekonomi yang semakin membebani masyarakat, tindakan kriminal kembali marak terjadi. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pencurian tandan buah sawit (TBS) yang terjadi di kebun milik almarhum Misdin. Kejadian ini berlangsung di Air Nona, Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Peristiwa bermula ketika saksi bernama Punadin mendengar suara mobil yang mencurigakan di dalam kebun sawit sekitar pukul 18.05 WIB. Setelah dicek, ia melihat dua orang pria sedang menaikkan tandan buah sawit ke dalam mobil. Informasi tersebut langsung disampaikan kepada keluarga korban, yaitu Ahmad Abu Bakar (43), yang merupakan anak dari almarhum Misdin.
Bersama saksi, korban langsung datang ke lokasi kejadian dan menemukan kedua pelaku yang sedang berusaha kabur menggunakan mobil Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi BN 8248 VP. Korban melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan mobil tersebut. Satu pelaku berinisial MI (43), warga Lubuk Besar, berhasil ditangkap di lokasi bersama barang bukti. Sementara rekannya berhasil melarikan diri.
Polisi kemudian mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
* 1.650 kilogram tandan buah sawit (setelah ditimbang)
* 1 buah eggrek sepanjang 3 meter
* 1 buah loding
* 1 unit mobil Isuzu Panther hitam BN 8248 VP
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Air Gegas tiba di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB dan membawa pelaku serta barang bukti ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan Pelaku Kedua
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi pencurian ini tidak hanya dilakukan oleh MI, tetapi juga oleh rekan pelaku berinisial JR (51), warga Desa Nibung. Pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Air Gegas berhasil menangkap JR di rumahnya tanpa perlawanan.
Motif dan Pasal yang Dikenakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Modus operandi mereka adalah dengan memanen sawit menggunakan alat eggrek, lalu mengangkutnya menggunakan mobil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya kini ditahan di Rutan Polsek Air Gegas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus pencurian sawit ini menjadi salah satu contoh tindakan kriminal yang meningkat di Bangka Selatan, khususnya di tengah tekanan ekonomi yang semakin besar. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aset perkebunan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.





























































