Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Rumah Mantan Menteri Agama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur. Dalam proses tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi kuota tambahan haji 2023-2024.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pihaknya mengamankan berbagai jenis barang bukti elektronik, termasuk perangkat handphone milik Yaqut. Ia menjelaskan bahwa nantinya perangkat tersebut akan diekstraksi untuk menemukan informasi yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Barang bukti elektronik ini sangat penting bagi penyidik dalam menelusuri informasi yang dibutuhkan terkait kasus ini,” ujarnya. “Biasanya, percakapan atau data yang tersimpan di dalam perangkat tersebut bisa menjadi bagian dari bukti yang digunakan dalam persidangan.”
Yaqut sendiri tidak banyak memberikan komentar kepada media setelah kejadian tersebut. Hal ini berbeda dengan masa jabatannya sebagai Menteri Agama, di mana ia aktif memberikan informasi dan tanggapan kepada masyarakat melalui berbagai saluran.
Media Sosial yang Tidak Aktif
Media sosial Instagram (@gusyaqut) milik Yaqut juga tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Akun ini memiliki 261.000 pengikut dan telah membagikan 1.093 foto serta video. Namun, unggahan terakhirnya terjadi pada 12 Mei 2025. Perubahan ini sering terjadi pada tokoh yang sedang dalam proses penyelidikan atau dugaan keterlibatan dalam perkara hukum.
Yang menarik adalah, di keterangan profil akun IG @gusyaqut, Yaqut menulis bahwa dirinya merupakan Kepala Satgas GKMNU (Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama) dan Direktur Eksekutif Institut Humanitarian Islam. GKMNU sendiri adalah gerakan yang diprakarsai oleh Pengurus Besar NU untuk menciptakan keluarga-keluarga yang sejahtera dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Namun, kini muncul pertanyaan: apa kemaslahatan yang akan dibawa oleh seseorang yang telah diperiksa, dicekal, digeledah, dan dokumen-dokumen dari rumahnya disita oleh KPK?
Kritik terhadap PBNU
Sebagai organisasi keislaman terbesar di Indonesia, PBNU seharusnya menjaga marwah lembaganya. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, yang juga merupakan kakak Yaqut, sebaiknya segera menonaktifkan adiknya dari berbagai jabatan di dalam organisasi sampai kasusnya jelas dan selesai.
Dengan demikian, nama Yaqut dapat direhabilitasi dan kembali memangku jabatannya di organisasi para ulama dan aktivis Islam yang sudah berusia 99 tahun tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keislaman terbesar di Indonesia.





























































