Mantan Menteri Agama Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, mengambil langkah hukum untuk membantah status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Gugatan ini diajukan pada hari Selasa, 10 Februari 2026, sehari sebelumnya. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam laman SIPP, klasifikasi perkara tersebut adalah “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 02. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai nama hakim tunggal atau panitera pengganti yang akan memimpin persidangan tersebut.
Latar Belakang Kasus Yaqut
Penetapan status tersangka terhadap Yaqut dilakukan oleh KPK pada 8 Januari 2026. Ia dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (dikenal sebagai Gus Alex), diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan. Menurut penyelidikan KPK, Yaqut secara sepihak membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan rasio 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Aturan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan bahwa 92% kuota haji harus dialokasikan untuk haji reguler agar bisa memangkas antrean yang panjang. Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler disebut mengalami kerugian.
KPK juga menduga adanya aliran dana (kickback) dari asosiasi travel kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Proses Penyidikan Di KPK
Di sisi lain, proses penyidikan di KPK terus berlangsung. Sebelum pengajuan gugatan praperadilan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK memberi sinyal kuat bahwa penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex akan segera dilakukan setelah hasil audit BPK rampung dan berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
“Pasca-seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026) lalu.
Langkah Hukum Yaqut
Dengan pengajuan gugatan praperadilan, Yaqut berusaha untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang diberikan oleh KPK. Hal ini menjadi bagian dari upaya hukum yang ia tempuh untuk membantah tuduhan korupsi yang menimpa dirinya.
Selain itu, gugatan ini juga menjadi bentuk perlawanan terhadap proses penyidikan yang dianggapnya tidak transparan. Dengan sidang yang akan digelar dua minggu ke depan, masyarakat dan pihak terkait akan menantikan bagaimana jalannya persidangan ini berjalan.
Yaqut dan Gus Alex masih menjalani proses hukum di bawah pengawasan KPK, sementara pihaknya terus mempersiapkan argumen untuk menghadapi tuduhan yang diajukan.






























































